Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu Jaringan Lintas Daerah di Probolinggo

3403

Probolinggo (wartabromo.com) – Satreskoba Polres Probolinggo membekuk tiga pengedar sabu. Mereka diduga termasuk jaringan pengedar sabu lintas daerah.

Ketiga pria itu ditangkap di tepi jalan pantura di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Masing-masing berinisial AA (50) warga Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo; HS (39) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; dan AS (35) warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

“Mereka merupakan target operasi kami, terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah,” kata Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, Iptu. Sujilan, Sabtu, 19 Oktober 2019.

Hanya saja, tak didapatkan keterangan pasti, maksud dari ungkapan, bahwa mereka ini termasuk dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah itu, batasannya apa dan bagaimana.

Baca Juga :   Polisi Ringkus Kurir 2 Kilogram Sabu di Pasuruan

Pastinya penangkapan itu dilakukan oleh anggotanya pada Kamis, 17 Oktober lalu. Saat itu, ketiga pelaku sempat berupaya melarikan diri menggunakan mobil Honda Jazz warna merah nopol P-1874-EH milik tersangka HS.

Mencoba tanggap, anggota unit Opsnal Satresnarkoba tersebut langsung mencegat di tepi jalan Pantura ruas Kelurahan Semampir.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat 15 gram dan 1 buah timbangan elektrik. Kemudian 3 buah sekrup dari sedotan dan 5 buah plastik klip warna bening.

“Barang bukti ini disita dari tersangka berinisial AA yang satu mobil bersama dengan tersangka HS dan AS,” ungkap Sujilan.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman, guna membongkar jaringan utama pemasok Narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga :   Miris! Satu Keluarga di Lumajang Jadi Pengedar Narkoba

Oleh penyidik, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Dengan jeratan pasal berlapis yakni pasal 112 (5) Sub Pasal 132 Sub Pasal 131 UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

“Pasal ini dikenakan karena berat barang bukti sabunya di atas 5 gram,” tegas Iptu Sujilan. (cho/saw)