Pilkades Kecik Dilanjut, Panitia Undi Nomor Urut Calon

1325

Probolinggo (wartabromo.com) – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Kecik Kabupaten Probolinggo, dilanjutkan sesuai tahapan. Panitia “baru” undi nomor urut setelah tetapkan calon kepala desa (Cakades) pada Senin (21/10/2019) siang.

Panitia Pilkades Kecik yang baru, mengejar proses tahapan yang belum diselesaikan oleh panitia lama. Yakni dengan melaksanakan penetapan 4 bakal calon kepala desa (Bacakades), menjadi calon kepala desa (Cakades).

Tugas kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut Cakades yang akan digunakan untuk kampanye dan pencoblosan nanti.

Kedua tahapan ini, seharusnya telah selesai pada Rabu, 16 Oktober. Namun, karena panitia mengundurkan diri, maka tahapannya tertunda.

“Ini sudah sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2019 pasal 30,” kata Wadiddurahman, selaku ketua Panitia Pilkades Kecik yang baru.

Baca Juga :   Terganjal Kasus DD, Incumbent Pulokerto Gagal di Pilkades

Ada 4 Bacakades yang akan bertarung, yakni Sophiadi; Hanafi Iskandar, Sholeh dan Mardiana (mantan kades). Proses penetapan dan pengundian nomor urut yang dihelat di sekretariat panitia Pilkades Kecik, disaksikan ratusan warga setempat.

Adapun nomor urut 1 adalah Sophiadi, nomor urut 2 adalah Sholeh, nomor urut 3 adalah Mardiana, dan nomor urut terakhir adalah Hanafi Iskandar.

Proses itu mendapat perhatian penuh dari aparat keamanan. Setidaknya ada 150 personil gabungan dari Polres Probolinggo dan Kodim 0820 Probolinggo menjaga lokasi. Beberapa sudut desa juga terlihat dijaga sejumlah aparat, mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusuhan antar pendukung Cakades.

“Panitia telah melakukan verifikasi berkas-berkas milik calon yang sebelumnya menjadi pertanyaan, ke panitia kabupaten. Setelah mendapat Bimtek (bimbingan teknis), mereka melaksakan rapat pada Sabtu lalu. Diputuskan bahwa hari ini, dilakukan rapat pleno terbuka penetapan dan pengundian nomor urut calon,” kata Camat Besuk, Puja Kurniawan.

Baca Juga :   Rekom Komisi 1 Tak Junjung Kompetensi, Kompak: Periksa Otak Otak Calon Kades itu

Pasal 30 Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, mengatur penetapan calon.

Pada ayat 4 disebutkan Penetapan Calon Kepala Desa disertai penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh panitia pemilihan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara.

Sebagaimana diwartakan, pasca pengunduran diri panitia Pilkades Kecik, BPD setempat langsung membentuk panitia baru, Rabu, 16 Oktober.

Namun, panitia baru ketakutan dan tak berani melakukan penetapan bakal calon kepala desa. Sebab, Perbup terkait pilkades tak dipahami, hingga sepakat menunda Pilkades Kecik. (saw/saw)