Curi Sapi Warga Lumbang, Pria Berkumis ini Ditangkap Polisi

1413

Bangil (WartaBromo.com) – Polisi tangkap seorang pria asal Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Pria ini diduga merupakan pencuri spesialis sapi.

Polisi menangkap pencuri bernama Sumarno ini tanpa mendapatkan perlawanan berarti pada Jumat, 18 Oktober. Saat itu sang spesialis ini berada dalam rumah, di Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung.

“Pak Marno bukan orang biasa, karena bisa menyembunyikan sapi yang gedenya seperti ini,” kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan kemarin.

Diungkapkan, pencurian oleh pria berkumis ini dilakukan dengan menyasar sapi milik Satrio Harjo (35), warga Dusun Krajan, Desa Panditan, Kecamatan Lumbang.

Dari pengakuan, didapatkan penjelasan, Sumarno mencuri sapi dilakukan bersama seorang kawan bernama Arjo. Keduanya merencanakan dan berangkat menuju kandang sapi milik Satrio pada Jumat malam, 1 Juni lalu.

Baca Juga :   Polisi Sidoarjo Tembak 4 Pencuri Motor asal Grati

Setelah hari berganti, sekitar pukul 00.30 WIB dinihari, aksi mulai dilakukan. Menggunakan sabit yang dibawa, Sumarno merusak pintu kandang. Tak butuh waktu lama, keduanya kemudian dengan santai menuntun sapi hitam putih itu.

Sapi bernilai Rp20 juta tersebut kemudian dibawa ke sebuah kandang yang telah disiapkan Sumar, tak jauh dari lokasi pencurian.

Untuk pelaku yang ketiga (penadah) ini, polisi sudah menangkapnya, bahkan sudah ada vonis dari pengadilan.
Kebetulan, Arjo juga telah dibekuk polisi meski dalam kasus kriminal berbeda.

Pencurian hewan ternak ini menjadi atensi. Menurut Rofiq, di kalangan warga pelosok, sapi dianggap penting lantaran digunakan juga sebagai alat produksi atau sarana mendapatkan penghasilan.

Baca Juga :   Kiai Nawawi Nyatakan Dukungan untuk TEGAS hingga, Pasutri Terperosok ke Jurang Saat Pulang dari Bromo | Koran Online 17 Nov

“Sapi untuk warga itu ibaratnya mobil untuk kalangan tertentu,” tandas Rofiq.

Kini Sumarno masih mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Ia harus menghadapi jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan diancam 7 tahun penjara. (ono/ono)