Komisi 1 DPRD Minta Pilkades Pasuruan Ditunda, Pemkab Keberatan

9458

Bangil (wartabromo.com) – Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan meminta agar tahapan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pasuruan di-pending (ditunda) menyusul munculnya dinamika yang berkembang di masyarakat paska diumumkannya hasil tes akademis yang digelar oleh Pemkab Pasuruan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Brawijaya.

Hal ini diungkapkan saat rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Jumat (25/10/2019) siang.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman mengancam akan mengajukan hak interpelasi jika masukan mereka terkait Pilkades tidak didengarkan oleh Pemkab Pasuruan.

“Saya sebenarnya tidak tega ngomong ini. Tapi jika suara kami, saran kami tidak dihiraukan, maka kami siap interpelasi, ” ujar Kasiman.

Baca Juga :   Pemkab Buka Pintu Bila Perda Diubah Setelah Pilkades

Dalam kesempatan tersebut Komisi 1 meminta agar tim Pilkades Kabupaten untuk mempending (menunda) tahapan Pilkades yang saat ini berjalan. Sembari memberi kesempatan Bacakades yang ingin mengajukan keberatan atas hasil tes akademis.

Selain itu, uji akademis tidak menjadi syarat kelululusan Bacakades. Namun hanya sebagai tool (alat) untuk mengukur Bacakades bisa membaca dan menulis.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tri Agus Budiharto menyatakan jika permintaan komisi 1 dewan berat untuk dipenuhi. Sebab, proses tahapan sudah berjalan.

“Memang ada item yang tidak kita prediksi sebelumnya. Yakni kalau calon hanya dua. Terus tidak lulus satu atau dua duanya. Ini di luar perkiraan kita. Ke depan kalau mau disepakati soal calon maksimal 5 untuk lulus semua, ya harus merubah Perda,” imbuhnya.

Baca Juga :   Cakades di Kalirejo Komitmen Gelar Pilkades Damai

Baca : Soal Pilkades Pasuruan, Komisi 1 DPRD Siap Ajukan Interpelasi

Hasil tes akademis para bakal calon kades di Kabupaten Pasuruan sudah diumumkan oleh panitia Pilkades di desa masing – masing. Namun gelombang protes atas hasil kelulusan terjadi di beberapa kecamatan. Kondisi ini memaksa komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemkab dan LPPM Universitas Brawijaya selaku penguji tes akademis tersebut. (day/yog)