Interpelasi soal Pilkades Pasuruan Dinilai Belum Mendesak

2350

Kraton (WartaBromo.com) – Interpelasi yang dilontarkan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan terkait Pilkades mendapat tanggapan. Penggunaan hak itu, dinilai tak perlu dilakukan, belum mendesak.

Penilaian disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rias Judikari di sela tasyakuran HUT ke-55 partai Golkar, di sekretariat yang berada di wilayah Kecamatan Kraton, Sabtu (26/10/2019).

Secara tersirat, apa yang tengah terjadi pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak ini, sepertinya masih pada batas kewajaran. Pada tiap proses politik, senyampang ketentraman masih terjaga, lumrah saja bila muncul dinamika.

“Saya kira belum mendesak ya,” ujar Rias, saat mendampingi suaminya, Udik Djanuantoro.

Menurutnya, hal yang patut dilakukan saat ini adalah sikap bijak dari semua pihak. Tetap menjaga komunikasi untuk dapat mengurai problematika Pilkades yang tengah terjadi.

Baca Juga :   Pilkades Serentak Ditunda Tahun Depan, Pemkab Siapkan Vaksinasi

Karenanya, penggunaan hak interpelasi terbilang masih belum perlu dilakukan, karena kondisinya pun tidak begitu mendesak.

Polemik Pilkades kali ini, ia lihat cukup sederhana. Sebenarnya lebih pada persoalan hasil uji akademis yang telah dilaksanakan beberapa waktu terakhir.

Hasil tes ini, oleh sejumlah pihak, terutama bakal calon kepala desa (Bacakades), dianggap tak memenuhi unsur-unsur rasionalitas. Bagaimana, seorang guru yang ikut uji akademis justru tak lulus sampai adanya seorang dengan gelar S2, ternyata malah berada di ranking 6.

“Sehingga, yang kita butuhkan adalah jawaban, apa yang menjadi ukuran lulus atau tidak lulus (seorang Bacakades),” imbuh Rias.

Baca: Soal Pilkades Pasuruan, Komisi 1 DPRD Siap Ajukan Interpelasi

Baca Juga :   Panitia Baru Terbentuk, Pilkades Sebani Kembali Berlanjut

Mengenai dihentikannya tahapan Pilkades untuk sementara waktu, sebagaimana dilontarkan oleh Komisi 1 kemarin, ia menganggapnya juga tak perlu dilakukan.

Ia tak ingin tahapan Pilkades terganggu, meski persoalan yang mengemuka harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah, terutama panitia Pilkades tingkat kabupaten. (ono/ono)