Naik 8,15 Persen, Segini Perkiraan UMK Pasuruan dan Sekitarnya

7056

Pasuruan (WartaBromo.com)- Tahun 2019 segera berlalu. Penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 menjadi perhatian kalangan buruh dan pengusaha di Jawa Timur (Jatim).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini, Pemerintah menggunakan PP 78/2015 sebagai instrumen penentuan UMK yang berlaku tahun depan. Sebagai hasilnya, Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan UMK sebesar 8,15 persen. Berlaku merata di seluruh wilayah nasional.

Untuk Jawa Timur, UMK tertinggi masih dihuni daerah yang berada di Ring I. Yakni, Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Surabaya. Pada 2019 ini, UMK kelima daerah tersebut sebesar Rp 3,8 juta. Dengan pagu kenaikan sebesar 8,15 persen, UMK tahun depan diperkirakan mencapai Rp 4,190 – Rp 4,20 juta.

Baca Juga :   Tok! Segini Upah Minimum di Pasuruan-Probolinggo-Lumajang Tahun 2022

Bagaimana dengan Kota Pasuruan? Tahun ini, UMK Kota Pasuruan adalah sebesar Rp 2.575.616,61. Dengan kenaikan 8,15 persen, pada 2020, besaran UMK yang berlaku diperkirakan sebesar Rp 2.794.801,58.

Kabupaten Probolinggo, dengan perhitungan kenaikan 8,15 persen, UMK tahun depan diperkirakan menjadi Rp 2.505.265,94. Itu karena tahun ini, UMK Kabupaten yang dipimpin Puput Tantrianasari adalah sebesar Rp 2.306.944,93.

Perkiraan besaran UMK Kabupaten Probolinggo itu lebih besar ketimbang saudara serumpunnya, yakni Kota Probolinggo. Tahun ini, UMK Kota Probolinggo adalah sebesar 2.137.864, 48. Itu berarti tahun depan akan naik menjadi Rp. 2.319.796, 75 (naik 8,15 persen).

Untuk Kabupaten Lumajang, UMK daerah yang berada did Kaki Gunung Semeru ini adalah sebesar Rp 1.836.831, 72. Dengan prediksi kenaikan sebesar 8,15 persen, UMK Kabupaten Lumajang diperkirakan sebesar Rp 1.982.295, 10.

Baca Juga :   "Utang" Upah Berbuntut Vonis Penjara

Terpisah, Ketua DPC Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pasuruan Hambali mengatakan, sebagian kalangan pekerja bisa menerima formula baru penentuan UMK itu. “Karena itu sebenarnya menguntungkan pekerja,” jelas dia.

Bahkan, khusus Kabupaten Pasuruan, peluang UMK lebih tinggi juga masih cukup terbuka. Sebab, perkiraan UMK sebesar Rp 4,19 juta itu belum termasuk upah minimum sektoral yang saat ini tengah dalam pembahasan. “Kalau nanti disepakati, perkiraan bisa Rp 4,5 juta,” terang Hambali. (asd/asd)