Tak Didasarkan pada Survei KHL, Penentuan Upah Minimum Provinsi Dinilai Keliru

1253

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kementerian Ketenagakerjaan putuskan upah minimum provinsi (UMP) 2020, naik 8,51 persen. Penentuan itu dinilai keliru, lantaran didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, bukan hasil survei kebutuhan hidup layak.

Tanggapan terhadap kebijakan soal upah itu di antaranya disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Pasuruan Jazuli.

Menurut Jazuli mekanisme yang dijadikan acuan pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum provinsi, ditegaskannya kurang tepat dan tak sesuai dengan undang-undang.

“Perintah Undang-Undang Ketenagakerjaan itu harus survei kebutuhan hidup layak (KHL). Tidak bisa dipukul rata begitu,” ujarnya saat dihubungi wartabromo, Senin (4/11/2019).

Menurut Jazuli, beberapa bulan yang lalu, internal organisasi yang dinaunginya telah melakukan survei KHL di wilayah Pasuruan.

Baca Juga :   UMK Kabupaten Probolinggo Diputuskan Lebih Tinggi dari Usulan

Hasilnya, kenaikan UMK kabupaten, dari catatan perhitungan maupun survei itu, diungkapkan berkisar pada angka 15 persen.

“Kalau mengacu pada KHL ya segitu. Tapi kan pemerintah, dengan adanya surat edaran itu, menghilangkan survei itu. Padahal amanat undang-undang harus survei,” lanjutnya.

Surat edaran yang dimaksud Jazuli ialah surat menteri tenaga kerja nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan pada gubernur se Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dituliskan, jika besaran inflasi nasional adalah 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. (trt/ono)