Pemkab Buka Pintu Bila Perda Diubah Setelah Pilkades

829

Pasuruan (Wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan membuka pintu terhadap perubahan peraturan. Pastinya, hal itu dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Hal itu disampaikan oleh Asisten I Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, dalam diskusi bersama di Joglo Kejayan, malam kemarin.

Anang menyatakan, bakal membuka pintu bila dikehendaki adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Selain itu, perubahan Perbup juga akan diterima dengan tangan terbuka, meski dengan satu syarat.

Syaratnya, Pilkades serentak tahun 2019 terlaksana sampai dengan pelantikan. Itu dikemukakan, karena Pilkades akan digelar 17 hari lagi.

“Monggo kalau Perda mau diubah, atau Perbup mau dibahas lebih lanjut,” ujar Anang di hadapan peserta diskusi.

Baca Juga :   Lolos Seleksi Administrasi, 852 Bakal Calon Kades se-Kabupaten Pasuruan Ikut Sesi Foto

Anang juga menjelaskan, perubahan-perubahan peraturan yang akan dilakukan, pastinya akan dibahas bersama Dewan. (bel/ono)