Pengamat Hukum Sebut Tes Akademis untuk Bacakades Penting

768

Pasuruan (WartaBromo.com) – Hasil uji akademis yang dilakukan Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) memunculkan berbagai polemik. Berbagai usulan seperti penghapusan uji akademis pun mencuat.

Pengamat Hukum, Dani Harianto menanggapi polemik tersebut. Menurut Dani tes akademis perlu diadakan.

“Karena kepala desa itu merupakan profesi. Jadi orang itu harus ahli atau menguasai di bidangnya,” ujarnya Dani dalam Diskusi Reboan yang digelar wartabromo di Joglo Kejayan, Rabu (6/11/2019).

Dani mencontohkan misal dalam pemerintahan ada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di pasal 3 UU 28/1999 ada asas profesional. Jika mengacu pada asas tersebut maka harus dilakukan tes akademis.

Baca Juga :   Warga Watulumbung Jadi Korban Begal di Grati

“Sedangkan di Perbup atau di Permendagri di situ diwajibkan ada ketentuan khusus minimal pendidikan Kepala Desa SMP,” lanjutnya.

Tes akademis ini menurut Dani, adalah untuk menguji kualifikasi dan verifikasi bukti ijazah Bacakades. Jika calon kades tidak sesuai kualifikasi, lanjut Dani, dikhawatirkan ia kesulitan mengelola desanya. Apalagi mengelola dana desa yang tinggi.

Dalam Diskusi Reboan ini selain Dani hadir juga Mahmud Suhermono, Pengamat Komunikasi Politik; Andry Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan; Kasiman, Ketua Komisi 1 DPRD; Anang Saiful Wijaya, Asisten 1 Pemkab Pasuruan. (trt/may)