Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan Kota tegaskan masih tangani kasus atap ambruk SDN Gentong. Polda Jatim mendukung penyelidikannya dan tak pernah mengambil alih peristiwa yang hilangkan dua nyawa itu.
“Sementara ini Polres Pasuruan Kota masih menangani,” ujar Endy Purwanto, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, saat berada di SDN Gentong, Kamis (7/11/2019).
Penanganan kasus SDN Gentong oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota itu, sepertinya dibuktikan dengan telah diperiksanya sejumlah saksi.
Dijelaskannya, ada empat saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada hari ini.
Saksi-saksi itu terdiri dari pihak kontraktor, panitia pembangunan rehab, sekaligus pihak rumah sakit untuk memastikan siapa-siapa saja yang menjadi korban.
Sehingga, terkait ambruknya atap sekolah dasar itu, pengambilalihan penanganan perkara oleh Polda, ditegaskannya tidak benar. Polres Pasuruan Kota masih miliki kewenangan dalam pelaksanaan proses hukum atas insiden atap ambruk.
Menurut Endy, keberadaan Polda lebih bersifat memberikan pengamanan dan pemberian teknis. Polda justru mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Polres Pasuruan.
“Untuk Polda hanya backup untuk bantuan teknis oleh tim forensik,” tandasnya.
Diketahui, atap SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ambruk, Selasa (5/11/2019), sekitar pukul 08.30 WIB. Dua korban, yakni guru dan murid dinyatakan tewas akibat tertimpa reruntuhan.
Proses penyelidikan oleh polisi masih berlangsung. Dugaan kesalahan kontruksi mengemuka, karena rehab atap gedung terbagi dalam empat kelas tersebut, diungkapkan belum lama dilakukan. (ono/ono)