Sebuah Catatan: Mahar Politik di Pilkada

1194
“Aroma “mahar politik” selalu tercium di kalangan masyarakat, meski sulit untuk dibuktikan secara fakta dan hukum.”

Oleh : Sri Sugeng Pujiatmiko

DALAM penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar pada tanggal 23 September 2020, tenggang waktu yang tidak terlalu lama lagi, masyarakat akan memberikan hak politiknya untuk memilih pemimpin daerah di masing-masing kabupaten/kota.

Jadwal untuk pendaftaran calon akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juni sampai dengan 18 Juni 2020. Sekitar delapan bulan lagi kita akan mengetahui siapa saja calon yang diusulkan dari partai politik atau pasangan calon perseorangan untuk berkompetisi dalam pilkada serentak tahun 2020.

Sebelum masa pendaftaran pasangan calon tersebut, peran publik dan khususnya Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terkait dengan proses pencalonan pasangan calon.

Dalam proses pencalonan yang diusulkan oleh Partai Politik ini dibutuhkan persetujuan dari parpol, baik di tingkat provinsi bagi calon Gubernur dan tingkat kabupaten/kota bagi calon Bupati/Walikota serta DPP parpol.

Baca Juga :   Pria Asal Kraton Ditemukan Tewas dalam Rumah Dengan Tubuh Menghitam

Nah terkait dengan proses pencalonan tersebut, kita tidak asing mendengar praktek “mahar politik” untuk memperoleh surat persetujuan agar dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur, Bupati atau Walikota.

Terkait dengan mahar politik ini, pernah “menggegerkan” Jawa Timur ketika proses pencalonan Pemilihan Gubernur tahun 2018 berlangsung. Saat itu salah satu bakal calon Gubernur terganjal pencalonannya karena diduga adanya “mahar politik” yang harus disetorkan ke parpol tertentu.

Praktek “mahar politik” tersebut pun telah dilaporkan kepada Bawaslu Jawa Timur. Namun Bawaslu tidak dapat memproses lebih lanjut laporan tersebut, karena pihak yang merasa dimintai “mahar politik” tidak hadir setelah diundang oleh Bawaslu.

Kasus ini pun tak bisa diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Jawa Timur. Karena Bawaslu Jatim dalam memproses laporan hanya bersifat pasif dan tidak melakukan investigasi yang mendalam terkait dengan praktek “mahar politik”.

Baca Juga :   Diknas Kota Pasuruan Digeledah, Kapolres: Untuk Hasil, Belum Bisa Memonitor

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan “mahar politik”?

“Mahar politik” adalah permintaan atau penerimaan sejumlah uang dari seseorang yang akan mencalonkan diri untuk memperoleh persetujuan dari parpol untuk dapat dicalonkan sebagai bakal calon dalam pilkada.

Sebagai masyarakat, kita berharap dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang sebentar lagi akan digelar, bebas dari praktek “mahar politik”.

Sehingga dalam proses penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai dengan asas penyelenggaraan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradap, sehingga pasangan calon fokus untuk “memenangkan” dalam kompetisi.

Sebab biaya politik yang dikeluarkan oleh paslon juga tidak sedikit untuk membiayai kegiatan kampanye yang akan dilakukan. Meskipun sebagian alat peraga kampanye dan bahan kampanye akan dibiayai oleh Negara melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :   Banjir Akibat Luapan Tiga Sungai di Kota Pasuruan

Biaya politik sudah pasti akan dikeluarkan oleh pasangan calon dalam berkompetisi, dan setiap kompetisi memerlukan biaya, yang tidak sedikit.

Maka dalam penyelenggaraan pilkada, apakah praktek “mahar politik” tersebut sesungguhnya ada atau tidak? Dalam perspektif masyarakat praktek “mahar politik” selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, dan selalu menghantui bakal calon yang akan maju sebagai calon.

Ada dan tidaknya praktek “mahar politik” belum dapat dibuktikan secara fakta dan hukum oleh pihak yang berwenang, baik dari Bawaslu atau KPK terkait “korupsi politik”.