Warning! Rekrutmen Panwascam dan PPK “Titipan” di Pilkada 2020

2567

Penulis khawatir dalam rekrutmen Panwascam yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota akan menuai gugatan dari calon yang tidak lolos, menggugat legitimasi Bawaslu Kabupaten/Kota terkait proses rekrutmen Panwascam.

Lantas kreteria apa yang akan dijadikan Bawaslu dan KPU kabupaten/kota dalam merekrut lembaga ad hoc, yaitu Panwascam dan PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020?
Karena tugas-tugas yang akan mereka emban dalam penyelenggaraan pilkada bupati atau wali kota dalam ruang lingkup yang terbatas pada tingkat kabupaten/kota, sangat rentan konflik antar kandidat dan pendukungnya, khususnya pada tahapan kampanye, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

Dari beberapa pengalaman Pilkada, kejadian itu tidak dapat terhindarkan dalam sebuah kompetisi. Maka, bagi Bawaslu dan KPU kabupaten/kota kondisi itu dijadikan sebagai landscape dalam memilih calon Panwascam dan PPK yang diharapkan dapat memberikan warna demokrasi yang lebih baik. ke halaman 2

Ada beberapa kreteria yang dapat digunakan sebagai guide dalam merekrut calon anggota Panwascam dan PPK yang dapat menghasilkan team work yang solid sesuai dengan harapan. Memang kita semua menghendaki dan memilih orang-orang yang menjabat Panwascam dan PPK dengan kreteria yang ideal.

Baca Juga :   Mulai Ada Manuver, 5 Parpol Galang Komunikasi Hadapi Pilwali

Tetapi mencari orang-orang untuk ditempatkan dalam jabatan penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan tidak mudah. Panwascam dan PPK ditempatkan dalam posisi sebagai penghubung dan di tengah-tengah antara desa dengan kabupaten/kota, dan bersentuhan langsung dengan para pendukung kandidat.

Sehingga diperlukan orang yang memang memenuhi kreteria yang dikehendaki untuk mengelola penyelenggaraan tahapan pemilihan terselenggara dengan baik, kondusif, dan sesuai dengan asas-asas Pemilu dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu.

Paling tidak, calon anggota Panwascam dan PPK harus memiliki kriteria, antara lain:

  1. Kapasitas bagi calon dapat menunjukkan kemampuan dalam memecahkan sebuah masalah atau problem solving skill, yang dapat dilihat dari cara mengelola waktu, karena tahapan penyelenggaraan Pilkada telah ditentukan tahapan, jadwal, dan programnya. Sekaligus bisa mengatasi stres akibat beban pekerjaan yang berat.
  2. Kreativitas cara berfikir untuk menemukan dan menciptakan suatu ide dalam menyelesaikan suatu persoalan.
    Kreteria ini sangat penting, karena konflik dalam tahapan kampanye dan pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara akan sangat dinamis, sehingga perlu orang cerdas dan cepat dalam menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.
  3. Karakter adalah watak, sifat serta pembawaan dasar dari seseorang manusia yang dapat ditunjukkan dalam bersikap, berinteraksi, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
    Karakter pada diri seseorang dapat dilihat dari sopan santun, cara merespon suatu kejadian, dan kemampuan mengendalikan emosi.
  4. Kapabilitas adalah kemampuan dasar untuk melakukan tugas, kemampuan ini mencakup nalar, cara berfikir sistematis dan kecerdasan. Untuk menentukan tingkat kapabilitas dapat dilakukan dengan cara test dan wawancara. Tidak cukup hanya mengandalkan ijazah, sertifikat, piagam, karena semua itu belum tentu relevan dengan kemampuan yang sebenarnya.
  5. Komitmen adalah janji atau keteguhan hati dari dalam diri seseorang kepada orang lain yang tercermin pada tindakannya. Seseorang yang memiliki komitmen tinggi akan memiliki kesungguhan dalam menyelesaikan tugas meskipun berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan atau kesulitan sekalipun. Komitmen ini menjadi kreteria penting dalam memilih calon Panwascam dan PPK, karena ketika terjebak dalam kondisi sulit, tidak akan lari dari kenyataan.
  6. Kompabilitas merupakan kemampuan dalam mengerjakan beberapa tugas atau bekerja sama dengan orang lain atau tim dengan baik. Ini menjadi penting, karena kepemimpinan di Panwascam dan PPK bersifat kolektif-kolegial, sehingga kerjasama tim menjadi penting, dan bukan sama-sama kerja. Sehingga sinergitas antar anggota yang lain akan sangat menentukan untuk menjadi tim yang baik. Jika ada salah satu saja yang tidak dapat bekerja sama, maka tanda-tanda akan terjadi konflik internal baik di Panwascam atau di PPK.
  7. Kredibilitas adalah kualitas atau kekuatan yang dimiliki seseorang untuk mampu menimbulkan kepercayaan dari orang lain.
    Menilai diri sendiri itu adalah sombong. Maka, apakah anda kredibel atau tidak, orang lain yang akan menilai. Jika anda tidak kredibel, akan sulit untuk mendapatkan kepercayaan publik. Track record dalam riwayat pekerjaan atau bagi yang pernah menjadi Panwascam atau PPK akan lebih mudah untuk menilai apakah mereka kredibel atau tidak, dan perlu dipertahankan atau tidak.
Baca Juga :   Kiai Nawawi Nyatakan Dukungan untuk TEGAS

Kriteria di atas nampaknya akan sulit dipenuhi ketika kriteria tersebut akan diberlakukan secara kumulatif dan fair. Tetapi paling tidak akan menjadi guide bagi Bawaslu kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota dalam proses memilih calon Panwascam dan PPK.