Wanita Ini Tipu Rp 400 juta, Janjikan Lolos di Fakultas Kedokteran

1417

Lumajang (WartaBromo.com) – Seorang wanita asal Yosowilangun harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penipuan Rp400 juta. Ia mengaku bisa meloloskan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali.

Wanita diduga penipu itu yakni Umariah (31), warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Penipuan ini dimulai saat Umariah berbelanja di toko milik pasangan Hendrik Istitatoq dan Trihidayati, warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun. Saat itu, Uma mengetahui jika anak pasangan tersebut yang bernama Alvi Syahr Wijayati baru saja lulus SMA.

Lalu wanita ini menawarkan jasa joki untuk memasukkan anak korban ke Fakultas Kedokteran itu.

“Mantan suami saya orang Bali, saya juga lama tinggal di sana. Terus si Ibu bilang jika anaknya pengen kuliah disana. Lalu saya berjanji menghubungi untuk info masuk ke sana (Universitas Udayana),” jelas Umariah.

Baca Juga :   Kamar Kajang Diterjang Banjir Lahar Dingin hingga Bantuan Makanan dan Pakaian Bekas Overload | Koran Online 9 Des

Saat lakukan aksi tipu-tipu itu, pelaku mengaku merupakan alumni dari Universitas tersebut. Ia juga meyakinkan korban jika punya kenalan, sehingga dikesankan langkah anaknya bisa mulus untuk berkuliah.

“Saya ngajak mereka (orang tua dan anak, red) ke Bali sampai 3 kali. Sempat ikut seminar untuk masuk ke Universitas selama sehari. Saya dapat info dari akun Universitas soal seminar itu,” katanya.

Tawaran tersebut tentunya tak cuma-cuma, karena selama setahun mulai 29 Maret 2018 lalu, orang tua Alvi mengirim uang ke Umariah. Total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp400 juta.

Namun sampai saat ini, anak korban tidak ada tanda-tanda diterima di Universitas tersebut. Bahkan tidak terdaftar.

Baca Juga :   Ngebet Nge-game, Alasan Pemuda ini Nekat Lempar Serbuk Kopi Curi HP

AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengatakan, Umariah bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kasus ini juga mengarah ke pencemaran nama baik Universitas Udayana. Pelaku dapat menerima kurungan penjara lebih lama lantaran juga melakukan pencemaran nama baik sebuah institusi pendidikan,” kata Arsal. (may/ono)