Catatan Teknis Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Pasuruan

1347

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemilihan kepala desa (Pilkades) dilaksanakan serentak di 240 desa wilayah Kabupaten Pasuruan. Tingkat kehadiran hingga kelayakan tempat pemungutan suara menjadi perhatian.

Sejumlah catatan berkenaan dengan tergelarnya pesta demokrasi itu disampaikan Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful Wijaya kepada WartaBromo, Sabtu (23/11/2019) siang.

Diungkapkannya, tingkat kehadiran warga dalam menggunakan hak pilih rata-rata menyentuh angka 83%. Angka partisipasi politik di tingkat desa tersebut diperkirakan cukup tinggi, mengingat coblosan dilaksanakan pada hari kerja.

“Ada yang 68%. Tapi kalau akumulasi rata-rata 83%,” ucap Anang.

Terangkai juga adanya beberapa warga yang tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Secara spesifik, desa mana saja yang terdapat persoalan data pemilih ini, memang tidak disebutkan.

Namun, dari pengamatan Anang –yang juga menjabat Asisten I Pemkab Pasuruan ini-, disebutkan tidak masuknya beberapa pemilih terjadi hampir pada tiap desa.

Baca Juga :   Selisih 1 Suara, Pilkades di Pacarkeling Panas

“Padahal DPT itu sudah dijelaskan, ditetapkan pada masa tenang,” kata Anang

Meski demikian, soal data pemilih dipastikan tak menjadi kendala. Karena dalam prosesnya, tiap-tiap calon kepala desa (Cakades), sebelumnya telah diminta melakukan pengecekan, untuk selanjutnya memberikan persetujuan.

“Mereka (calon, red) kita minta pantau terhadap DPT,” imbuhnya.

Temuan-temuan masalah DPT itu sempat mengemuka pada masa tenang. Tapi hal itu tak bisa dilakukan perubahan karena sudah ditetapkan.

“Ada yang empat orang, lima orang, sepuluh orang di beberapa desa saja yang belum masuk dalam DPT,” ungkap Anang.

Berbeda jika pemilih tak terdaftar itu,. dijumpai sebelum masa tenang. Panitia bisa melakukan serangkaian perbaikan, sampai kemudian pemilih yang tak masuk dalam DPT ditetapkan menjadi pemilih tambahan.

Baca Juga :   Terancam Gagal, Pilkades Sebani Lancar hingga Penghitungan Selesai

“Tapi itu kalau belum masuk masa tenang itu bisa diakomodasi, direkap oleh panitia, difasilitasi oleh camat untuk diterbitkan surat keputusan bupati terkait tambahan pemilih,” ucap Asisten I ini.

Secara administratif ditegaskan oleh Anang, penetapan DPT ataupun perbaikan hingga ada pemilih tambahan, dilakukan dengan menyertakan berita acara yang ditandatangani oleh tiap-tiap calon.

Data pemilih ini, merupakan hal pokok untuk ditegaskan tetapannya. Pasalnya, jumlah pemilih bersinggungan langsung dengan kebutuhan surat suara yang bakal dicetak.

Terkait keperluan surat suara itu, kata Anang, panitia di 240 desa diyakininya telah tercukupi. Terlebih, masih terdapat 10% surat suara cadangan, yang telah dipersiapkan berdasar data pemilih masing-masing desa.

Artinya, dengan rata-rata jumlah kehadiran mencapai 83%, sebagaimana yang diungkapkan pada awal kalimat, kebutuhan surat suara di 240 desa telah tercukupi.

Baca Juga :   Hari Ini 240 Desa di Kabupaten Pasuruan Menggelar Pesta Demokrasi

Satu hal pokok direkamnya pada persoalan kelayakan tempat pemungutan suara. Dari pantauannya, beberapa tempat, masih terdapat kekurangan, terutama berkaitan dengan pintu masuk dan keluar.

“Ada beberapa, pintu masuk yang perlu diperbanyak, akhirnya tadi (kemarin) pagi sudah ditertibkan dan lancar,” ungkapnya.

Beberapa peristiwa lain, seperti warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol pingsan saat antre nyoblos juga dicatatnya. Ia pun memastikan tim medis yang bersiaga, juga telah melakukan penanganan.

Untuk tim medis tiap desa, melalui Dinas Kesehatan ditegaskan telah disiapkan, di antaranya dengan melibatkan bidan desa. Bahkan, beberapa tempat pemungutan suara, menyediakan armada ambulans.

“Kita sudah berkirim surat ke Dinas Kesehatan. Kita mohon Polindes untuk bersiaga di tempat pemungutan hingga penghitungan suara,” terangnya. (ono/ono)