Dikalahkan, Cakades Clarak Gugat Bupati Probolinggo Ke PTUN

1764

Probolinggo (wartabromo.com) – Calon kepala desa (Cakades) Clarak, Kecamatan Leces, menggugat Bupati Probolinggo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebab, ia merasa dizalimi karena dikalahkan dalam kontestasi Pilkades di desanya.

A. Fadlil Jaelani, selaku kuasa hukum Jamil-Cakades Clarak, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Surabaya pada Rabu, 27 November 2019. Yang digugat adalah Ketua Panitia Pilkades Clarak 2019. Kemudian BPD setempat sebagai turut tergugat I dan Bupati Probolinggo sebagai turut tergugat II.

“Sudah kemarin kita daftarkan. Ada 3 pihak yang masuk didalamnya,” ujarnya kepada wartabromo.com pada Kamis, 28 November.

Fadlil menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh 3 pihak di atas, tidak sesuai dengan Permendagri 65 tahun 2017 Pasal 42 ayat 2. Dimana disebutkan ‘Dalam hal calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas’.

Karena Imam Hidayat yang memperoleh suara sama banyak dengan Jamil, yakni 428 suara, dimenangkan oleh panitia. Penetapan itu, berdasarkan Perbup Probolinggo nomor 28 tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Khususnya di Bagian Kelima, yakni Tahapan Penetapan Calon Terpilih.

Baca Juga :   Tolak Pembangunan Puslatdik AL, Warga Usir Alat Berat hingga Polda Jatim Tangkap 3 Warga Probolinggo | Koran Online 28 April

Pada pasal 49, ayat 2 disebutkan bahwa ‘Dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas’. Kemudian di ayat 3, disebutkan bahwa ‘Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah perolehan suara di setiap Dusun’.

Keputusan panitia Pilkades Clarak itu, kemudian dilaporkan oleh BPD ke Bupati Probolinggo. Laporan hasil tersebut lantas ditetapkan oleh Bupati Probolinggo. Keputusan itu, oleh Jamil dianggap tidak proporsional dan merugikan cakades nomor urut 4 itu.

“Nampak jelas kalau tergugat tidak cermat karena mengacu pada peraturan yang keluarkan oleh turut tergugat dua, yang juga tidak cermat menerbitkan peraturan,” terangnya.

Baca Juga :   Warga Sukapura Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sungai Kledung

“Karena itu, kami menuntut pemilihan ulang. Serta meminta pelantikan kepala desa terpilih, ditunda sampai putusan berkekuatan tetap atau inkrah,” tandas advokat dari Yayasan Konsultasi Bantuan Hukum Bela Keadilan (YKBH – BK) itu.

Dalam Pilkades Clarak pada Senin, 11 November lalu, hasilnya calon kepala desa (cakades) adalah nomor urut 1, Husnan Hidayatul Ilham mendapat suara 179; Cakades nomor urut 2, Ghufroni mendapat 144 suara; Cakades nomor urut 3, Imam Hidayat mendapat suara 428; Cakades nomor urut 4, Jamil mendapat 428 suara; dan Cakades nomor urut 5, Baiturrahman mendapat 402 suara.

Secara perolehan suara Imam Hidayat dan Jamil sama kuat atau seri. Karena keduanya sama-sama mendulang 428 suara pendukung. Namun, dengan demikian Ketua Panitia Pilkades Muhtar, menetapkan Imam Hidayat sebagai pemenang Pilkades Clarak. Sedangkan Jamil sebagai rangking 2. Tetapi Jamil dan saksinya tidak menandatangani berita acara hasil Pilkades.

Baca Juga :   Situs Sejarah di Kebun Strawberry Sapikerep Diduga Makam

Sebab, Imam unggul suara di 3 dusun, yakni Dusun Krajan 1, Imam mendapat 140 suara, Jamil 61 suara; Dusun Krajan 2, Imam 155 suara, Jamil 71; di Dusun Karang Tengah, Imam mendapat 76 suara, Jamil 42. Sementara Jamil hanya 1 dusun, yakni Dusun Karang Anyar mendapat 254 dan Imam hanya 57 suara. (cho/saw)