Lewat Bahtsul Masail, PWNU Jatim Dukung Sertifikasi Pra Nikah

1078

Probolinggo (wartabromo.com) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mendukung rencana pemerintah menerapkan sertifikasi pra nikah bagi calon pengantin. Adanya pengenalan dan pemahaman dalam hidup berumah tangga jadi salah satu dasarnya.

Dukungan itu, diambil setelah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) membahasnya di forum Muskerwil I di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

“Mendukung keputusan program tersebut, karena di dalamnya terdapat pelatihan dan pembelajaran perihal yang dibutuhkan dalam membina rumah tangga,” kata Wakil Sekretaris PWNU Jatim, Muhammad Hasan Ubaidillah.

Keputusan mendukung sertifikasi pernikahan itu, diyakini untuk kemaslahatan umat. Salah satu poin yang menjadi diterimanya usulan sertifikasi pra nikah, yakni dapat meminimalisir dampak pergaulan bebas.

Baca Juga :   Efek Buruk Tinggal Bersama Orang Tua Pasca Menikah

“Dalam sertifikasi ini ada unsur pendidikan, tarbiyah bagi calon pengantin. Serta pemuda yang ingin mengenal lebih dekat, terkait konteks kemitraan dalam rumah tangga,” terangnya lebih lanjut.

Sidang bahtsul masail qanuniah dilaksanakan pada Sabtu, 30 November 2019. Dipimpin KH Ramadhan Khatib, dengan sekretaris KH. M. Mughits Al-Iraqi.

Selain keduanya, yang terlibat dalam perumusan keputusan adalah KH Ahmad Asyar Shofwan, Kiai Zahro Wardi, KH Suhairi Mahfudz, Kiai Muhammad Anas, KH Ahmad Jazuli Sholeh, Kiai Muhammad Masykur Junaidi, Kiai Muhammad Hamim, dan Kiai Abdul Wahab Ahmad.

Berikut petikan hasil pembahasan sertifikasi pra nikah:

Tentang rencana program sertifikasi pra nikah sebagai wujud tanggung jawab negara dalam pembinaan membangun keluarga sejahtera bagi warga negara yang sedang merencakan pernikahan, forum Bahtsul Masail Musyawarah Kerja Kesatu PWNU Jawa Timur 2019 menyatakan, bahwa:

Baca Juga :   Ketua FKUB Ditunjuk Sebagai Ketua PCNU Kraksaan

1. Mendukung keputusan program tersebut, karena di dalamnya terdapat pelatihan dan pembelajaran perihal yang dibutuhkan dalam membina rumah tangga.
2. Program tersebut supaya diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, dengan menyerahkan pelaksanaannya kepada Ormas atau lembaga keagamaan yang berkompeten.
3. Pemerintah hendaknya mensosialisasikan program tersebut sebelum menerapkannya.
4. Penanganan dan pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip tidak memberatkan warga dari segi waktu, materi dan biaya.
5. Sertifikat yang diterbitkan kemenag dalam program sertifikasi pra nikah hendaknya tidak dijadikan syarat pencatatan pernikahan di KUA.

Diketahui, sertifikasi pra nikah diwacanakan Menteri PMK, Muhadjir Effendy. Calon pengantin akan mengikuti kelas dan mendapat sertifikat. Akan direalisasikan mulai tahun 2020. (saw/saw)