Deputi Resmikan Rumah Pekerja Perlindungan Perempuan

1020

Pasuruan (Wartabromo.com) – Para pekerja perempuan di Kabupaten Pasuruan saat ini semakin dilindungi. Minimal jika ada kekerasan atau hak pekerja perempuan yang diganggu, mereka bisa lapor langsung. Karena mereka saat ini memiliki Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di kawasan industri PIER.

Wahana RP3 ini Kamis (12/12/2019) pagi tadi diresmikan oleh Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof dr Vennetia R Dannes.

Peresmian disaksikan oleh Wabup KH Mujib Imron, Ketua PPA-PPT, Lulis Irsyad Yusuf, Direktur SIER Fattah Hidayat, dinas provinsi Jatim dan Kepala Dinas KB-PP Kabupaten Pasuruan, drg Loembini Pedjati Lajoeng.

“Harapan besar dengan adanya rumah perlindungan pekerja perempuan adalah terwujudnya program three ends (tiga hal yang harus diakhiri, red),” tegas Vennetia.

Baca Juga :   Gempa Berpotensi Tsunami Guncang Banten, Terasa di Lumajang hingga Pasuruan

Yang dimaksud Deputi dengan program 3 ends itu; pertama, akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kedua, akhiri perdagangan orang, dan ketiga akhiri kesenjangan ekonomi keluarga.

1. GUNTING BUNGA: Deputi Prof dr Vennetia R Dannes menggunting bunga saat peresmian disaksikan Wabup KH Mujib Imron, Ketua PPT-PPA, Lulis Irsyad Yusuf dan Dirut PT SIER, Fattah Hidayat.
2. BINCANG SANTAI: Wabup KH Mujib Imron berbincang santai dengan Deputi Prof dr Vennetia di ruangan RP3 disaksikan Asisten Deputi Rafail Walangitan undangan yang hadir.
3. CENDERAMATA: Deputi Prof dr Vennetia memberikan cenderamata kepada Wabup KH Mujib Imron
4. Kepala Dinas KB dan Pemberdayaan Perempuan, Loembini Pedjati L (dua dari kanan) berfoto bersama deputi dan Presiden Direktur YMPI, Hiroshi Ura.

Saat ini, diakui atau tidak masih banyak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Baik kekerasan dalam rumah tangga maupun dalam lingkungan kerja. Padahal dalam UU nomor 23 tahun 2004 sudah dijelaskan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam undang-undang itu dijelaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Termasuk bentuk diskriminasi harus dihapuskan. Baik kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri sudah membuat program unggulan. Namanya Sakera Jempol. Yaitu Sadar Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan Jemput Bola,” tegas Wabup KH Mujib Imron dalam sambutannya.

Baca Juga :   Ini 5 Fakta Penggerebekan Polisi dan Bidan di Nguling

Gus Mujib berharap dengan diresmikannya RP3 ini dapat mendukung optimalisasi kinerja pekerja perempuan dan perlindungan pekerja perempuan sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Usai acara seremonial, pihak Deputi dan rombongan dari SIER dan Pemkab kemudian melihat dari dekat para pekerja (utamanya perempuan) di PT Yamaha Musical Products Indonesia (YMPI).

YMPI berada di satu kawasan industri PIER. Kedatangan deputi dan rombongan disambut Presdir, Hiroshi Ura. Di YMPI, Deputi sempat menyapa para karyawan di bagian industri. Di tempat makan dan juga di klinik kesehatan.

Bahkan, saat karyawan lagi bersantai di ruang makan, deputi yang sudah profesor ini juga sempat menyumbangkan lagu berjudul Someone Like You. (day/*)