Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades Blimbing Ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo

2070

Probolinggo (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan Suhari, Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Pakuniran, pada Kamis, 12 Desember 2019. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) selama 3 tahun.

“Ya hari ini, kami tahan Kades itu. Setelah kami cukup bukti dan kemudian menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka pada 3 Desember lalu, atas dugaan penyalahgunaan DD selama 3 tahun berturut-turut,” kata Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto.

Novan menuturkan semula pihaknya mendapat aduan masyarakat (Dumas) bahwa ada penyalahgunaan wewenang oleh Suhari. Dalam periode 2015 hingga 2017. Di antaranya anggaran dana honorer yang tidak dibayarkan, kurangnya volume hasil pengerjaan, dan realisasi program pembangunan tidak sesuai.

Baca Juga :   PDP Kabupaten Pasuruan Bertambah, hingga Masjid Agung Anas Machfud Atur Jarak Saf Jemaah Salat | Koran Online 24 Maret

“Lalu ada proyek yang dikerjakan di tanahnya pribadi,” terangnya.

Atas temuan itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar dilakukan pembinaan. Yakni dengan mengembalikan kekurangan nilai proyek atau potensi kerugian negara ke kasda. Sebab, tahun anggaran sudah lewat masanya. Namun, saran tersebut tidak dilaksanakan alias diabaikan oleh tersangka.

Tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan uang negara, membuat pihaknya melanjutkan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), ditemukan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan. Sehingga aduan tersebut ditingkatkan ke level penyidikan.

Hingga akhirnya pada 3 Desember lalu, status Suhari sebagai terlapor ditingkatkan menjadi tersangka. Agar tak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, Novan memutuskan untuk menahan tersangka.

Baca Juga :   Paguyuban Minta Sopir Jip Nakal Dilaporkan

“Selanjutnya, kami akan menyiapkan berkas kasus untuk tahapan selanjutnya. Yaitu penyerahan berkas pada jaksa untuk P21 sebelum disidangkan nanti di Pengadilan Tipikor Surabaya,” tandas pria berkacamata itu.

Suhari selaku Kades Blimbing dilaporkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo oleh LSM AMPP pada Juli 2018 lalu. Laporan itu dilakukan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi DD. (cho/saw)