Pilkades Bulukandang Akhirnya Masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara

3992

Pasuruan (WartaBromo.com)- Hasil Pilkades Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan akhirnya resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.

Adalah Wakid Mulyo, Cakades nomor 2 yang langsung mendaftarkan gugatan langsung ke PTUN pada Rabu (11/12/2019) lalu. Hal itu sesuai nomor registrasi 171/G/2019/PTUN/SBY.

Wakid mengatakan, ada dua petititum yang menjadi poin tuntutan gugatannya itu. Pertama, meminta PTUN membatalkan berita acara hasil perhitungan suara yang ditandatangani panitia pilkades setempat.

“Alasannya, hasil perhitungan cacat karena ada 7 suara hilang dan tidak dihitung. Dan itu mempengaruhi perolehan suara,” kata Wakid kepada WartaBromo.com.

Tuntutan kedua, meminta Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menunda pengesahan sekaligus pelantikan sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait pilkades Bulukandang.

Baca Juga :   Ada 5 Orang Reaktif di Kantor DPRD Kota Pasuruan, 2 Antaranya Anggota Dewan

Diketahui, pilkades Bulukandang yang digelar bersamaan desa-desa lain menyisakan polemik hingga kini. Pasalnya, hasil pilkades yang menggunggulkan cakades no 1, Wahi dengan selisih 3 suara diduga cacat hukum.

Pasalnya, ada 7 suara pemilih yang tidak ikut dihitung. Karena itu, Wakid pun meminta berita acara perhitungan suara yang menjadi dasar Bupati menerbitkan SK pengesahan dibatalkan.

Pilkades Bulukandang sendiri bukan satu-satunya yang berpolemik terkait hasil pilkades. Ada juga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan; Pucangsari Kecamatan Purwodadi dan juga Kejapanan, Kecamatan Gempol.

Baik Bulukandang maupun Pacarkeling, kedua sempat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pemkab Pasuruan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut. (tof/asd)