Pencuri Motor dan Penadah asal Lekok Dibekuk Polisi

3527

Lekok (WartaBromo.com) – Polsek Lekok Kabupaten Pasuruan menangkap seorang pria, diduga pencuri motor. Selain pencuri, seorang penadah tak luput diamankan.

Pencurian ini dilakukan Abdul Wahab warga Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan bersama rekannya berinisial ST. Mereka mencuri motor bebek jenis Honda Supra 125 milik M. Said, warga Desa Pasinan, Kecamatan Lekok.

“Sepeda motor itu dicuri di pematang sawah saat pemilik sedang mengecek sawahnya,” ujar Kapolsek Lekok AKP Miftahul.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (15/12/2019) pukul 13.30. Polsek Lekok bersama Kades dan perangkat mengamankan satu tersangka atas nama Wahab.

Tersangka kemudian digelandang ke Polsek Lekok untuk diinterogasi oleh polisi. Dari penyelidikan itu kemudian mengembang pada penadah kendaraan sepeda motor tersebut yakni Muh Sukron.

Baca Juga :   Wanita Pengantar Paket Dalam Tahu ke Lapas IIB Probolinggo Berstatus Saksi

Polisi kemudian mengamankan keduanya yakni Wahab dan Sukron. Satu lagi tersangka ST berhasil kabur sebelum ditangkap dan kini jadi DPO.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125, nopol N 2333 TAV; satu lembar STNK; BPKB dan kontak motor.

Polisi kini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Tersangka sendiri dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tof/may)