Ini yang Harus Dilakukan Setelah Lolos Administrasi CPNS 2019

1793

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah telah mengumumkan pelamar yang lolos administrasi pendaftaran CPNS 2019. Pelamar yang lolos bakal mengikuti tahapan berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD ini rencananya bakal digelar mulai akhir Januari sampai awal Februari 2020. Lantas apa saja yang harus dipersiapkan oleh peserta sebelum mengikuti tes SKD?

  1. Siapkan Dokumen Penting

Pastikan dokumen penting seperti e-KTP, Kartu Peserta ujian sudah dikantongi. Bila perlu copy dan scan dokumen tersebut. Pada saat tes SKD, peserta hanya diperbolehkan untuk membawa e-KTP, dan Kartu Peserta Ujian.

  1. Pantau Pengumuman Berikutnya

Peserta perlu mengecek website resmi instansi yang dilamar secara berkala untuk mengetahui jadwal dan lokasi tes SKD yang akan diikuti. Pastikan jadwal dan lokasi tes SKD yang anda ikuti sudah benar sesuai pengumuman. Bila perlu, survey lokasi beberapa hari sebelum tes dilaksanakan.

  1. Persiapkan Diri Masing-Masing
Baca Juga :   Senyum Merekah Hiasi Lomba Mewarnai KB/TK se-Kabupaten Pasuruan

Selain berdoa untuk kemudahan menjalankan tes SKD, peserta juga perlu mengerjakan latihan soal CPNS. Sumber latihan bisa macam-macam, dari buku kumpulan soal CPNS, try out online, hingga bimbingan belajar khusus tes CPNS.

Baca juga : Seleksi Administrasi CPNS di Pasuruan-Probolinggo-Lumajang Diumumkan, Simak Nama-namanya di Sini

Pada periode sebelumnya BKN juga memberikan fasilitas try out online diwebsite resminya. Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, minimal peserta formasi umum harus dapat memperoleh nilai sesuai passing grade yaitu TWK 65, TIU 80, dan TKP 126.

Sementara itu, pelamar yang dinyatakan tidak lolos pada seleksi administrasi bisa melakukan sanggahan kepada instansi terkait melalui laman sscn.bkn.go.id. Batas waktu masa sanggah berbeda-beda tiap instansi.

Baca Juga :   Ditinggal Ambil Duit di Mini Market, Motor Warga Purworejo Amblas Digasak Maling

Nah, pelamar yang boleh melakukan sanggahan yakni jika semisal ada kekeliruan dalam proses verifikasi dari pihak sistem. Bukan untuk mengunggah dokumen kembali. (trg/may)