Bijak Sikapi Kasus Pelajar Tikam Tetangga

986
“Sekilas, tindakan pembunuhan yang dilakukan pelajar asal Gempol karena membela sang Ibu yang dilecehkan, seperti bisa diterima. Namun sikap pemakluman ini apakah bijak?,”

Oleh : Maya Rahma

KASUS pembunuhan Yasin Fadhila (49), warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, cukup menjadi sorotan.

Perkaranya, selain menghabisi nyawa seseorang, perhatian lebih pada latar peristiwa sekaligus kejiwaan si pelaku.

Kita tahu, polisi telah menetapkan MR (18), seorang pelajar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengakuan diungkapkan, jika aksi penusukan berujung hilang nyawa ini dilatari rasa dendam si pelajar kepada korban, yang juga tetangganya itu.

Perasaan sakit hati tertancap saat MR berusia 12 tahun atau duduk di kelas VI SD. Waktu itu, ia sempat mendengar, jika Ibunya menjadi korban pelecehan seksual oleh Yasin.

Nah, latar cerita itulah yang kini menjadi perhatian, atau malah mirip-mirip gunjingan.

Baca Juga :   Ini Bahan Peledak yang Ditemukan Polisi di Lokasi Ledakan Bom Ikan Gondangwetan

Seperti terlihat pada perbincangan sebuah grup Facebook di Pasuruan.
Dari komentar, banyak warganet seperti tidak terima dengan penahanan pelajar itu. Alasannya, MR melakukan pembunuhan lebih karena sang ibunda telah dilecehkan oleh korban.

Tak hanya memberikan penilaian dan anggapan, warganet bersikap, bahkan mencoba melakukan pembelaan kepada MR.

Gerakan di antaranya berupa mengumpulkan donasi untuk membayar kuasa hukum, atau pun langsung meminta bantuan kuasa hukum.

“Ayo kita dukung biar jerni kasus ini bagaimana kalau menimpa ibu kita apa kita hrs diam ya dendam pasti ada itu manusia pantas aja anakx murka harga diri keluarga lebih terhormad,” ujar salah satu warganet berinisial UR.

Sikap respek dari warganet ini patut diapresiasi. Namun, ada satu hal yang harus diluruskan.

Terlepas dari latar belakang balas dendam atas perilaku Yasin, pembunuhan ini bukan sesuatu yang harus dimaklumi. Menghilangkan nyawa bukan sebuah solusi untuk membalaskan dendam.
Hal itu yang harus ditekankan.

Baca Juga :   Hari ini, 13 Warga 4 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Positif Corona

Bayangkan, jika gerakan ini dibaca MR-MR lain yang misalkan memiliki pengalaman serupa, atau punya dendam pada seseorang. Seakan-akan, menghilangkan nyawa seseorang jadi sebuah solusi untuk balas dendam. Tidak mau kan ada mindset semacam itu ke depannya?

Bolehlah jika memang mau membuat gerakan untuk membela sang anak. Membela dalam artian menghilangkan trauma “psikis” si anak. Sebab secara tidak langsung, MR ini menjadi korban sejak kecil.

Berawal dari mencuri dengar pembicaraan tokoh masyarakat di rumahnya, hingga merasakan sakit hati yang diderita ibunya. Apalagi saat itu sang ibu sempat depresi. Secara tidak langsung, MR juga merasakan tekanan dari hal tersebut.

Ditambah lagi dia sempat menyimpan dendam begitu lama, yakni 6 tahun. Mungkin saja dia juga tidak memiliki “teman” berbagi hingga salah arah.

Baca Juga :   Ribuan Penerima PKH di Probolinggo Mundur hingga Rekomendasi Selesai, Pekan Depan Bromo Bisa Dibuka | Koran Online 23 Juli

Tak hanya poin itu, satu hal yang bisa dilakukan oleh warganet, yakni mengusahakan sisi pendidikannya. Status MR saat ini adalah seorang pelajar kelas 3. Paling tidak, ada pendampingan untuk bisa menyelesaikan pendidikannya sampai lulus SMA. Bagaimana sekolahnya berlanjut ini penting.

Hal itu yang perlu dipikirkan jika memang kita memiliki respek terhadap kasus ini. Jangan sampai kita semua terjebak dalam rasa prihatin dan menghalalkan sebuah perilaku kejahatan.

Satu lagi pelajaran dari kasus pembunuhan berlatar dendam yang bisa untuk bahan perenungan bersama.

Tidak untuk menyalahkan satu atau dua pihak. Namun alangkah baiknya pembicaraan terkait hal sensitif, seperti soal pelecehan seksual terhadap ibunda MR bisa dilakukan di tempat tertutup. Tempat yang jauh dari jangkauan telinga anak-anak.