Sopir Trailer Ditetapkan Tersangka Terkait Laka yang Tewaskan 7 Korban di Purwodadi

2998

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan tetapkan sopir trailer sebagai tersangka kecelakaan maut di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Sopir dinilai lalai dalam mengendarai kendaraan yang menewaskan 7 korban.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan ada beberapa spesifikasi yang tidak diperhatikan oleh Slamet Zuhdi (49) sopir trailer. Di antaranya eskavator hingga standar pengamanan. Secara konstruksi, menurut Rofiq, trailer bukan untuk mengangkut alat berat.

“Selain itu, sopir tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM),” ungkap Rofiq, Senin (23/12/2019).

Ditambahkan, hasil dari pemeriksaan saksi di lokasi kejadian juga menjelaskan jika kendaraan tersebut berjalan secara zig zag. Hal ini menguatkan penetapan Slamet sebagai tersangka dalam peristiwa Minggu siang kemarin.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Belum Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Prokes, Ini Alasannya

“Dari keterangan (pengendara) mobil yang berada di belakangnya, trailer itu sudah agak oleng. Terus akhirnya terjadi kecelakaan itu, sebagaimana kronologi yang telah disebutkan kemarin,” tambahnya.

Selain itu, saat disinggung mengenai tanggung jawab pemilik perusahaan, Rofiq mengaku bakal segera melakukan pemanggilan. Perusahaan juga turut bertanggung jawab, karena tidak mempertimbangkan keselamatan dan kelaikan kendaraan.

“Jelas kami akan lakukan hal itu, dalam waktu dekat ini,” tegas AKBP Rofiq.

Sopir trailer ini dijerat pasal 310 ayat 1 tentang lalu lintas, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Truk trailer menabrak tiga mobil dan sebuah motor di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/12/2019). Dilaporkan tujuh korban tewas akibat kecelakaan ini.

Baca Juga :   Pikap Terobos Traffic Light, Dua Orang Luka Parah

Polisi melakukan olah kejadian perkara setelah kecelakaan. Tak hanya itu, metode Traffic Accident Analysis (TAA) juga diterapkan untuk mengungkap kronologi kecelakaan. (trn/may)