Surat Hibah Jadi Dasar Kantor Lurah dan SD di Karangketug Didirikan

1437

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kantor Lurah dan SD di Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dituding menduduki lahan milik warga. Surat hibah tanah, disebut jadi dasar hukum, digunakan Pemkot mendirikan bangunan kantor dan sekolahan itu.

Tanah dengan luas 3.450 m2 tersebut,. sedianya merupakan tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Iman Soedjono.

Pada tahun 2010, cucu dari Iman Soedjono yang bernama Sri Mangastuti mendapati tanah seluas 1.725 m2 telah dipergunakan untuk bangunan kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1.

Hal itu diungkapkan terjadi tanpa seizin Iman Soedjono maupun ahli warisnya. Bahkan pihak ahli waris menyebut, penggunaan lahan itu tanpa disertai dengan jual beli, hibah, sewa atau mekanisme peralihan hak apapun antara Iman Soedjono atau ahli warisnya dengan Pemkot Pasuruan.

Baca Juga :   400 Warga Kota Pasuruan Terima Bantuan RTLH

Karena itulah Sri Mangastuti mengajukan gugatan kepada Pemkot, menuntut ganti untung atas objek sengketa dengan nilai Rp 3,4 miliar.

Informasi yang didapat WartaBromo, sebagian tanah tersebut sudah secara resmi dihibahkan oleh pihak Iman Soedjono kepada Pemkot. Menurut sumber, sebelum kantor kelurahan dan SD berdiri, salah satu ahli waris telah membuat surat pernyataan hibah.

Surat hibah itulah yang digunakan Pemkot dalam mendirikan dua bangunan tersebut.

Soal dasar pendirian kantor lurah dan sekolahan itu juga telah terkonfirmasi. Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan, selama ini juga telah menyimpan dokumen surat hibah tanah di Karangketug itu.

Hanya saja, Plt Kepala BPKAD Muhammad Amien enggan memberikan penjelasan panjang. Ia berdalih masih perlu melakukan kajian mengumpulkan berbagai bahan pendukung yang memperkuat keputusan penggunaan lahan, yang diperkarakan tersebut.

Baca Juga :   Dua Maling Motor di Bangil Babak Belur Dihajar Warga

“Masih dipelajari, masih mengumpulkan bukti-bukti. Kalau soal sikap resmi nanti tergantung keputusan pengadilan,” ujar Muhammad Amien, Selasa (31/12/2019).

Sebelumnya, terkait surat hibah yang digunakan sebagai dasar penggunanya itu mendapat tanggapan dari kuasa hukum Sri Mangastuti, Indra Bayu.

Ujung pernyataannya adalah pada pembuktian di pengadilan, untuk dapat ditentukan mana yang lebih berhak, apakah SHM ataukah surat hibah.

Soal itu, Indra Bayu mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Seperti telah diberitakan, sengketa lahan di Karangketug kini telah memasuki meja hijau Pengadilan Negeri Pasuruan. Sidang perdana sudah dilaksanakan Senin (30/12/2019).

Namun perwakilan dari Pemkot tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Oleh Majelis Hakim sidang pun ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada 6 Januari 2020 mendatang. (tof/ono)