Nikah Baru 2 Minggu, Pria Pasrepan Di-sel Polisi Gara-gara Pesta Sabu di Malam Tahun Baru

7622

Tutur (WartaBromo.com) – Ngakunya nganggur, tapi pria Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ini, malah bisa hisap sabu pada malam pergantian tahun. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan polisi.

Untuk beberapa waktu, Solikin (20) harus meninggalkan istri tercintanya di rumah. Itu setelah petugas Polsek Nongkojajar menggerebek dan menangkapnya di suatu tempat wilayah Kecamatan Tutur, saat pesta sabu di malam tahun baru kemarin.

Sabu yang diamankan polisi juga terbilang banyak. Hampir 3 gram, sebelumnya dikantongi oleh Solikin. Selain berbagai alat hisap sabu yang saat ini sudah diambil polisi untuk dijadikan barang bukti.

Saat di Mapolsek Nongkojajar, Solikin nampak lesu. Mengaku menyesal dan harus rela dikurung di dalam sel.

Baca Juga :   Innalillahi.. Jaka Whinarno, Kapolsek Pandaan Tutup Usia

Tapi, yang diakui cukup membuatnya nelangsa adalah harus meninggalkan istri, yang baru dinikahi dua minggu itu.

Bagaimana perasaan istrinya mengetahui ia berurusan dengan polisi gara-gara barang haram sabu, itu barangkali yang ada di benaknya saat ini.

“Saya baru nikah dua Minggu. Saya tidak enak sama istri dan mertua,” kata Solikin dengan suara parau.

Diungkapkannya, sang istri sempat murka. Selain kaget, omelan istrinya yang tahu telah ditangkap, hanya bisa didengarkannya.

“Istri saya kaget, tahu saya dipenjara karena sabu,” imbuhnya.

Soal sabu, Solikin punya dalih. Sebenarnya, ia tak miliki niat menggunakannya. Ngakunya, narkotika golongan 1 itu bukan miliknya. Ia mengatakan tak bakal mampu membelinya lantaran tak memiliki uang.

Baca Juga :   Teno-Hasjim Sudah Bentuk Tim Pemenangan, Gus Ipul-Adi Masih Tunggu Lengkapnya Rekom

Solikin mencoba membuktikan, kalau tak miliki uang, dengan menyebut selama ini belum memiliki pekerjaan tetap.

Selama menjadi pengantin baru, sehari-hari ia hanya mencari rumput. Nah, hasil sabitan rumput itu diserahkan ke sejumlah peternak sapi perah.

Kata pria berambut keriting ini, temannya lah yang meminta untuk membelikan sabu. Jadi sebatas disuruh.

Tapi, cerita dan pengakuan pria asal Pasrepan itu disangkal polisi.

Kapolsek Nongkojajar AKP Akhmad Sukiyanto mengatakan, tersangka telah cukup lama mengenal sabu. Terhitung sudah setahun.

Kebetulan, saat ditangkap, Solikin tengah membelikan sabu untuk temannya. Malah, dari penelusuran polisi, Solikin kerap ikut dalam kegiatan jual beli sabu.

“Rencananya, tersangka dan temannya ini mau pesta sabu di malam tahun baru. Sayangnya, kami membongkarnya. Teman tersangka ini berhasil melarikan diri,” katanya.

Baca Juga :   Ada 65 Vaksinator Siap Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Kota Pasuruan

Ia menyebut, si pria pengantin baru ini ternyata juga pernah dipenjara. Namun, kasus hukum yang menjeratnya ke jeruji penjara kala itu berbeda.

“Pernah ditahan di Polres Malang Kota tahun 2017 . Kasusnya saat itu 363, Curanmor, dipidana 10 bulan di LP lowokwaru,” terang Suki, panggilan akrab Kapolsek.

“Dia tidak memiliki pekerjaan dan baru saja nikah. Mungkin karena terdesak kebutuhan, tersangka ini jualan sabu dan dia juga bisa menikmati sabu gratis,” jelasnya.

Polisi, ditegaskan terus kembangkan kasus ini, dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Selain juga bakal terus mengejar teman Solikin, yang melarikan diri saat hendak ditangkap. (man/ono)