Kasus SD Gentong Siap Disidangkan di Pasuruan

1093

Pasuruan (WartaBromo.com)- Dua tersangka kasus ambruknya SDN Gentong siap disidangkan. Selasa (7/1/2020) berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Wakil Dirkrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widiyanto, mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dilakukan lantaran berkas keduanya dinyatakan P21 alias sempurna.

“Berkasnya sudah lengkap. Jadi, kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi, berikut kedua tersangkanya dan barang buktinya,” kata Fadli di Mapolda sebagaimana dikutip dari Kumparan.com.

Dari Kejati, lanjut Fadli, tersangka selanjtnya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan guna disidangkan di pengadilan setempat. “Sidangnya di Pasuruan,” jelas Fadli.

Polda sendiri dikatakan Fadli sebelumnya membentuk dua tim untuk menyidik kasus ambruknya SDN Gentong. Masing dari Direskrimum dan Direskrimsus yang khusus menangani indikasi korupsi pada proyek rehab sekolah tersebut.

Baca Juga :   Sudah Dipetakan, Ini Daerah Rawan Banjir di Kabupaten Pasuruan

Di sisi lain, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyebut sudah ada calon tersangka korupsi terkait ambruknya SDN Gentong itu.

“(Nanti dirilis) pas kita panggil sebagai tersangka, walaupun enggak ditahan,” jelas Gidion.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara dalam kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan dua orang kontraktor proyek berinisial DM dan S sebagai tersangka. (tof/asd)