Aset Jadi Permukiman, Pemkot Tak Ingin Gegabah Tindak Lanjuti Temuan BPK

1063

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan tak ingin gegabah menindaklanjuti temuan BPK terkait aset di Kelurahan Mandaranrejo yang “dikuasai” warga. Hingga kini, rekomendasi BPK belum tuntas dilaksanakan.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan, Muhammad Amin mengatakan, dari tiga temuan BPK atas keberadaan aset Pemkot, tinggal satu yang belum terselesaikan.

Yakni, aset berupa sebidang tanah dengan luas 5 ribu meter persegi lebih. “Tadi siang Kabid Aset ke lapangan untuk koordinasi dengan pihak kelurahan,” kata Amin saat disinggung mengenai progres tindak lanjut atas temuan BPK itu.

Amien mengatakan, pihaknya perlu pendekatan khusus terkait persoalan itu. Sebab pihaknya tak ingin niat baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut justru memicu konflik di masyarakat.

Baca Juga :   Kebakaran di MAN Kota Pasuruan Diduga Disebabkan Korsleting Listrik

Diketahui, persoalan aset Mandaranrejo bermula dari LHP BPK 2018, tanah milik Pemkot tersebut telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 08 tanggal 19 Maret 1997.

Namun kini tanah tersebut telah menjadi pemukiman tanpa pernah ada prosedur izin pemakaian maupun perjanjian sewa.

Pengelolaan Pemkot atas aset yang kurang optimal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Pemkot mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, selain juga masalah laporan keuangan beberapa kegiatan.

Akibatnya Pemkot Pasuruan tahun ini tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat. Padahal, tahun lalu Pemkot mendapat kucuran DID sebesar Rp 29,7 miliar. (tof/asd)