Ekonomi Mikro pada Jasa Transportasi Ojek Online

2457
“Beberapa pengguna mungkin merasa kaget ketika harga yang seharusnya dibayar menjadi lebih mahal dari ekspektasi awal. Bahkan sebagian dari mereka bertanya-tanya mengapa promo sudah jarang dijumpai.”

Oleh : Darul Huda Arganata*

TAHUN 2019 telah berakhir. Banyak hal yang telah dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk menghabiskan waktu liburannya. Mulai dari berkumpul bersama keluarga, pergi mengunjungi lokasi impian, hingga bertemu dengan orang-orang yang sudah lama tidak dijumpai.

Dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, sebagian dari kita tentunya tidak luput dari penggunaan transportasi sepeda motor online.

Beberapa pengguna mungkin merasa kaget ketika harga yang seharusnya dibayar menjadi lebih mahal dari ekspektasi awal. Bahkan sebagian dari mereka bertanya-tanya mengapa promo sudah jarang dijumpai.

Untuk lebih memahaminya, mari kita simak penjelasan berikut ini.

Salah satu prinsip ekonomi mengatakan, bahwa pemerintah terkadang mampu memperbaiki hasil akhir mekanisme pasar. Artinya, pemerintah ikut campur tangan dalam pasar transportasi online agar kekuatan pasar tidak mendominasi secara berlebihan dalam menentukan harga.

Dalam hal ini, pemerintah melakukan pengendalian harga berupa peraturan (KP 348 2019) yang menerapkan biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas dan biaya jasa minimal sesuai dengan zonasi.

Baca Juga :   Tanggapan Atas Tulisan Sumail Abdullah soal Tol Probowangi

Untuk Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Terakhir Zona III meliputi Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua. Berikut besaran biaya Jasa;

Biaya Jasa Zona I Zona II Zona III
Batas Bawah 1.850/km Rp 2.000/km Rp 2.100/km
Batas Atas 2.300/km Rp 2.500/km Rp 2.600/km
Minimal dengan rentang biaya jasa Rp 7.000 s.d Rp 10.000 Rp 8.000 s.d Rp 10.000 Rp 7.000 s.d Rp 10.000

 

Berdasarkan ilmu ekonomi mikro, penerapan biaya batas bawah dan biaya minimal dengan rentang biaya jasa biasa dikenal dengan sebutan price floor (batas harga terendah). Dalam hal ini pemerintah membuat peraturan tentang harga minimal sehingga penyedia aplikasi sepeda motor online tidak menetapkan harga yang terlalu rendah.

Baca Juga :   Ini Tanggapan Warga Kota Probolinggo Terkait Ojek Online

Peraturan yang demikian bertujuan untuk kesejahteraan para driver Ojol. Namun apakah benar demikian?

Faktanya, para konsumen pada umumnya menghendaki harga di bawah price floor yang telah ditentukan pemerintah dan penyedia aplikasi pun bersedia menyediakannya. Hal tersebut menunjukkan, bahwa harga keseimbangan pasar antara produsen dan konsumen aplikasi online lebih rendah dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Dampak yang terjadi akibat peristiwa di atas adalah jumlah driver Ojol yang disediakan lebih banyak dari jumlah konsumen. Hal yang demikian disebut sebagai surplus dimana beberapa driver Ojol kehilangan konsumennya.

Selanjutnya untuk batas atas pada ilmu ekonomi mikro disebut price ceiling (harga tertinggi). Dalam hal ini, pemerintah menetapkan harga tertinggi yang dapat dikenakan kepada konsumen oleh penyedia aplikasi.

Baca Juga :   Perang dengan Covid 19, Jangan Lupa Tengok Kanan-Kiri

Fakta yang ada saat ini yaitu harga keseimbangan pasar masih di bawah price ceiling sehingga belum ada pengaruh terhadap penetapan batas atas harga tersebut.

Namun perlu diketahui, peraturan ini bersifat jangka panjang mengingat saat ini perusahaan yang menyediakan aplikasi jasa transportasi sepeda motor online di Indonesia berjumlah hitungan jari saja.

Hal ini menandakan bahwa penyedia aplikasi tersebut tergolong dalam pasar oligopoli yang artinya terdapat sedikit produsen dalam menjual produk yang sama.