Kasus PHK Gegara Status WA, Ini Langkah Disnaker Menanganinya

3031

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang karyawan pabrik air mineral di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan diberhentikan gara-gara status WhatsApp. Ratusan karyawan yang coba membelanya, menyusul kena PHK, sampai kemudian diadukan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Pasuruan telah ajukan laporan ke Dinas Ketanagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jatim, terhitung Senin kemarin.

Hal itu disebut bagian dari sikap protes terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 130 karyawan oleh perusahaan air mineral dalam kemasan yang ada di Sukorejo itu.

Sebelumnya, ratusan karyawan tersebut meminta pihak manajemen pabrik, untuk mempekerjakan kembali seorang karyawan bernama Dony, yang diberhentikan karena unggahan status WhatsApp.

Sholikhul Awari, Pengawas Ketenagakerjaaan Provinsi Jawa Timur mengatakan, telah menerima aduan dugaan PHK sepihak itu dan memastikan segera menindaklanjutinya.

Baca Juga :   Pedagang di 5 Pasar Kota Pasuruan Dilakukan Rapid Test

Diungkapkan, pengawas akan segera mengajukan nota 2 atau pelaporan ke 2 ditujukan kepada pihak perusahaan. “Nanti untuk kabar selanjutnya akan kami kabari 2 minggu lagi,” ujar Sholikhul terkait hasil pengajuan nota kedua, Selasa (14/01/2020).

Tindak lanjut ini ditegaskan dilakukan sesuai mekanisme atau prosedur penanganan polemik hubungan industrial. “Pertama kan pengajuan nota, setelah itu baru langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berkenaan dengan penerbitan nota khusus yang diminta oleh SBSI, pihaknya akan melihat setelah turun ke perusahaan. Secara umum, serikat buruh meminta, keputusan perusahaan berhentikan secara sepihak ratusan karyawan dicabut atau dibatalkan.

Bilamana perusahaan air minum dalam kemasan tersebut tidak mengindahkan, serikat ini meminta Disnaker melakukan penindakan dengan memberikan sanksi.

Baca Juga :   Physical Distancing Tak Berlaku, Anggota Dewan ini Unjuk Diri Asyik Berkerumun

Hanya saja, keinginan serikat buruh, oleh Disnaker tak bisa disikapi secara sporadis. Manajemen perusahaan hingga pihak terkait, musti dimintai keterangan terlebih dahulu, sehingga didapatkan kejelasan dan didapatkan kesimpulan, yang nanti menjadi dasar keputusan.

“Ditunggu turunnya, kalau sudah turun (ke perusahaan), berikutnya kami sampaikan,” jelas pengawas ini.

Baca: PHK Karyawan Gara-gara Status WA, Perusahaan Air Mineral Diadukan ke Disnaker

Disnaker memastikan, kasus ini menjadi atensi, sehingga pengumpulan keterangan untuk mendalami pokok persoalan kasus ketenagakerjaan ini didapatkan, sehingga dapat segera dituntaskan.

“Insyaallah dalam waktu 2-3 hari ini,” pungkasnya menjawab rencana ke perusahaan air dalam kemasan di Sukorejo tersebut. (trn/ono)