PHK Karyawan Gara-gara Status WA, Perusahaan Air Mineral Diadukan ke Disnaker

4398

Sukorejo (WartaBromo.com) – Kasus PHK ratusan karyawan Perusahaan Air Mineral di Sukorejo terus bergulir. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) laporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jatim.

Laporan ini telah sampai ke Disnaker pada Senin (13/1/2020), pasca aksi karyawan di depan Perusahaan. Selain melaporkan terkait tindakan PHK terhadap karyawan, sejumlah pelanggaran lain juga turut diadukan SBSI.

“Sebenarnya, kami sudah melaporkan terkait pelanggaran-pelanggaran yang ada di perusahaan itu sudah setahun yang lalu, dan ketambahan yang kemarin itu (Soal PHK, red),” ungkap Sugeng Wahyudi, Ketua SBSI Pasuruan.

Ia mengungkapkan pelanggaran tersebut meliputi, gaji dibawah Upah Minimum Karyawan (UMK), tidak diikutkan BPJS ketenagakerjaan, jam kerja lebih dari 8 jam tanpa lembur, dan tidak adanya beberapa hak karyawan.

Baca Juga :   Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Kontainer di Perempatan Gedung Wolu

“Seperti cuti, dan lain sebagainya, ini masih belum ada titik terang juga padahal sudah 1 tahun,” jelas Sugeng dengan nada geram.

Terkait pelaporan tersebut, Disnaker akhirnya angkat bicara. Solikhul Awari, Pengawas Ketangakerjaan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan oleh SBSI. Kasus ini akan segera dibuatkan nota 2, atau laporan kedua.

“Untuk hasilnya kami akan beri tahukan setelah 2 minggu,” imbuhnya.

Solikhul pun tak menyangkal jika sebelumnya SBSI telah mengadukan perusahaan yang sama beberapa waktu lalu. Aduan tersebut sudah tercatat dalam nota 1.

“Kami sudah mengurusnya, dalam menindaklanjuti masalah ini (pelaporan pertama) kan tidak bisa gegabah,” ujar Solikhul.

Baca juga : Gara-Gara Status WhatsApp, Seorang Karyawan Kena PHK

Baca Juga :   Ratusan Koi Milik Pesantren di Gondangwetan Raib Diterjang Banjir, Rugi Puluhan Juta

Menurutnya, dari pada mengorek yang akhirnya bisa membuat keruh suasana, pengawas masih dalam tahap memantau.

“Kami lihat mereka (Karyawan yang sekatang di PHK, red) masih bisa bekerja, dari pada nanti malah mereka sendiri yang kena,” ungkapnya.

Namun, dalam kasus ini pengawas ketanagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jatim masih melakukan usaha diantaranya dengan adanya mediasi, dan langkah-langkah lain. (trn/may)

Baca juga : Buntut Pemberhentian Karyawan Gegara Status WA, 130 Karyawan Kena PHK