Tak Serahkan LPj, Dana Bantuan Keuangan Parpol Terancam Tak Cair

1091

Pasuruan (WartaBromo.com) – Partai politik (Parpol) pemilik kursi di DPRD Kota Pasuruan terancam tak bisa mendapat kucuran bantuan keuangan.

Pasalnya, hingga kini belum satu pun Parpol yang menyerahkan LPj Banpol (bantuan keuangan parpol). Padahal, batas akhir penyerahan LPj bantuan keuangan Parpol dua minggu lagi.

Tahun lalu ada sembilan Parpol di Kota Pasuruan yang menerima bantuan keuangan Parpol dari Pemkot Pasuruan. Sembilan partai tersebut merupakan Parpol yang mendapat jatah kursi di DPRD Kota Pasuruan.

Berdasar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Parpol penerima bantuan keuangan wajib menyerahkan LPj keuangan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kasubbid Pelembagaan Politik Bakesbangpol Kota Pasuruan Abdul Aziz menjelaskan, LPj tersebut nantinya akan diserahkan ke BPK untuk diaudit. Proses audit sendiri biasanya memakan waktu tiga bulan.

Baca Juga :   Warga Pasuruan-Probolinggo-Lumajang, Awas Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan!

“Jika ada yang terlambat menyerahkan, ya sanksinya bantuan keuangan Parpol mereka akan tertunda,” ujar Abdul Aziz.

Hingga kini, lanjut Abdul Aziz, Parpol masih pada tahap menyusun draft LPj kemudian dikonsultasikan dengan Bakesbangpol. Namun itu pun belum separo parpol penerima bantuan yang sudah berkonsultasi.

Ada tiga parpol yang melakukan konsultasi draft LPj dengan Bakesbangpol. Tiga Parpol itu antara lain PDI-Perjuangan, Hanura, dan NasDem.

Untuk tahun ini, ada sembilan Parpol yang akan menerima bantuan keuangan, yakni PDI-Perjuangan, PKB, Golkar, Hanura, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Gerindra.

Sementara untuk besaran bantuan adalah Rp 4.860 dikalikan suara sah yang diperoleh partai tersebut pada pemilu legislatif kemarin. Total dana bantuan Parpol yang dianggarkan Pemkot tahun ini mencapai Rp 556 juta. (tof/asd)