Penuhi Kebutuhan Hidup, Alasan Ibu asal Pandaan Gadaikan Bayinya

3348

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang bayi perempuan usia 2 bulan jadi jaminan utang ibunya kepada seorang renternir. Untuk penuhi biaya hidup, jadi alasan ibu ini tega gadaikan anaknya.

Eka Septiana (30), merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan 2 anak. Perempuan asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap gara-gara telah gadaikan bayinya yang masih berusia 2 bulan.

Kepada awak media, Eka Septiana mengaku terpaksa melakukan hal tersebut dikarenakan tuntutan biaya hidup.

Ia menegaskan tak miliki maksud atau tak ada niat menjaminkan anaknya untuk mendapatkan uang. “Hanya sehari saja, setelah itu besoknya saya ambil. Saya juga gak tega,” ungkap Eka Septiana, Selasa (21/01/2020).

Sebelumnya, ia sempat melaporkan anaknya hilang, diduga diculik oleh sekelompok orang saat berada di depan pasar Bangil.

Baca juga : Ibu Gadai Anak Terjerat Pelanggaran Laporan Palsu

Baca Juga :   Gus Ipul Target Bereskan Masalah Kekosongan Jabatan di Pemkot Dalam 2 Bulan

Nyatanya, laporan kepada polisi itu palsu, karena kasus penculikan ditegaskannya tak pernah terjadi. Ia lapor setelah sang suami mendesaknya.

Disinggung terkait keberaniannya membuat laporan atas hilangnya bayi, Eka Septiana mengungkap tidak ada jalan lain, selain menyetujui ajakan suaminya untuk melapor.

“Saya terpaksa mengiyakan ajakan suami untuk lapor. Mereka kan tanya kemana bayi saya, biar gak curiga saya jawab hilang,” ujar Eka Septiana dengan mata nanap, terlihat penuh sesal.

Terpisah, Gunawan (32), suami dari Eka Septiana, sangat menyayangkan perbuatan istrinya itu. “Kenapa kok gak bilang, saya juga gak tahu kalau dia punya utang,” ungkap Gunawan dengan mata berkaca-kaca.

Kendati begitu, ia mengaku telah memaafkan perbuatan istrinya itu dan rasa sayang terhadap istri masih tetap sama. Namun, ia berharap agar perbuatannya tidak diulang kembali. “Kalau diulangi lagi saya angkat tangan,” ujarnya.

Baca Juga :   10.376 Pelajar SMK Ikuti UNBK

Namun, penyesalan Eka Septiana seakan tak berarti. Iapun harus rela berpisah dengan buah hatinya, lantaran harus hadapi proses hukum.

Sementara, selain Eka Septiana, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lain terkait kasus gadai bayi ini.

Tersangka kedua itu adalah Mishadi (40), tercatat sebagai warga Dusun Krajan, Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Pria yang biasa dipanggil Pak Breng ini dalam kesehariannya bekerja mencari nasabah untuk sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Pandaan. Ia mengaku saat itu Eka Septiana ingin pinjam uang sebesar Rp2,5 juta.

“Karena saya gak ada, jadi saya pinjami cuman Rp1 juta,” ujar Mishadi. Saat pelunasan kurang dari 1 minggu itu, Mishadi mengatakan, Eka Septiana justru menawarkan bayinya untuk ia rawat.

Baca Juga :   Kalimat Sesal Nenek saat Cucunya jadi Jaminan Utang

“Dia (Eka Septiana) bilang gak ada biaya untuk merawat anaknya. Jadi dititpkan ke saya untuk saya rawat. Setelah ada uang baru nanti mau diambil,” akunya.

Berkenaan dengan ancaman hukuman, polisi menetapkan 2 pasal sekaligus. Pertama, pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 5-15 tahun penjara.

Sedangkan hal lain berkenaan dengan kekerasan terhadap anak, yakni pasal 76 F UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara.

“Namun, nanti kami akan pilih pasal yang paling berat yakni tentang perdagangan manusia,” kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan. (trn/ono)