Polsek Purwodadi Ungkap Aksi Tipu-tipu Bermodal Sertifikat Palsu

2384

Purwodadi (WartaBromo.com) – Polsek Purwodadi tangkap dua pelaku diduga penipu. Mereka melakukan penipuan dengan cara menjaminkan sertifikat tanah palsu.

Terduga penipu itu di antaranya seorang perempuan berinisial NS (44), warga Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian pelaku lainnya adalah SA (41), seorang pria warga Jl Cipto Gang II RT 03 RW 01, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Dari sejumlah keterangan, unit Reskrim Polsek Purwodadi menangkap keduanya di suatu tempat pada Selasa, 21 Januari 2020.

Mereka ditangkap atas sebuah laporan seorang perempuan berinisial IS (35), warga Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi.

Kepada polisi, IS mengaku telah jadi korban penipuan oleh NS dan SA hingga kehilangan uang sebanyak Rp60 juta.

Baca Juga :   Polisi Bongkar Sindikat Pelaku Penipuan Penjualan Besi Material Bodong

Aksi tipu-tipu ini terjadi pada Mei 2018 silam. Saat itu, korban menyerahkan uang yang dimilikinya itu langsung ke rumah NS, yang saat itu juga bersama SA.

Layaknya transaksi utang piutang pada umumnya, kala itu NS menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminannya, sehingga mendapat kepercayaan IS.

Setelah sekian lama, uang tak kunjung dikembalikan. Saat ditagih, NS selalu berbelit-belit. Selama 2 tahun ini, pelaku hanya memberikan kesanggupan hingga tak ada kabar lunasi utang.

Aksi dugaan penipuan mengemuka, setelah ada keyakinan bila sertifikat tanah yang dijaminkan tersebut palsu.

Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya dokumen sertifikat serupa dimiliki atas nama NS.

Setidaknya, ada 4 sertifikat seperti telah diduplikasi, karena memiliki nomor, gambar letak tanah, maupun tanggal akta penerbitan yang identik atau sama.

Baca Juga :   Serahkan Kartu Tani ke Kades, Korban Catut Data Diberi Uang Rokok Rp100 Ribu

Lembar sertifikat tanah palsu itu kini sudah diamankan polisi. Namun, sampai sejauh ini belum ada penjelasan, bagaimana sertifikat tanah itu digandakan sampai-sampai menyerupai aslinya.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Hardi, hanya membenarkan, bila Polsek Purwodadi telah mengungkap kasus penipuan dengan modus sertifikat palsu ini.

Upaya meminta keterangan kepada Kapolsek Purwodadi melalui aplikasi perpesanan, terkait penipuan sekaligus kejelasan cara memalsukan dokumen juga belum didapatkan. (ono/ono)