Limbah “Liar” Pabrik Tango Melebihi Baku Mutu, Polisi Pastikan Dalami Penyelidikan

1732

Bangil (WartaBromo.com) – Limbah yang dibuang sembarangan oleh PT. Ultra Prima Abadi telah diteliti. Dari uji laboratorium diketahui, limbah pabrik wafer Tango itu melebihi baku mutu.

Hasil uji lab berkenaan dengan dugaan pelanggaran lingkungan itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adriana Wimbarda.

Ia mengatakan dokumen hasil uji lab itu telah keluar dan telah digunakan sebagai dasar pendalaman penyelidikan yang dilakukan polisi.

Hasilnya, limbah yang dibuang oleh pabrik dikenal memproduksi wafer Tango tersebut, melebihi baku mutu.

“Iya, memang melebihi baku mutu,” ungkap AKP Adriana Wimbarda, Selasa (28/1/2020).

Selanjutnya, untuk keperluan pendalaman, beberapa saksi bakal dipanggil, di antaranya dari pihak dinas lingkungan hidup (DLH).

Baca Juga :   Koran Online 19 Feb : Setiyono Pindah Tahanan ke Polda Jatim, hingga Jadwal Sandiaga Menyapa Pasuruan

Bisa jadi saksi-saksi lain, meliputi beberapa karyawan sampai manajemen pabrik Tango kembali dimintai keterangan.

“Segera akan kami tindak lanjuti, proses ini akan tetap berlanjut,” tandas polisi berkacamata ini.

Terpisah, Sri Rahmania, Pengawas DLH Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, pihaknya menyatakan siap bilamana polisi memanggilnya. Hanya saja, sampai saat ini, panggilan dimaksud masih belum diterima.

“Kami masih belum menerima surat panggilan, nanti kalau misal ada ya langsung kami temui,” ungkap Rere, sapaan akrabnya.

Keterangan DLH diperkirakan menjadi hal pokok terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik Tango ini.

Lebih-lebih, hasil uji lab mengungkapkan, limbah yang dibuang sembarangan itu melebihi baku mutu.

“Mungkin pemeriksaan ini kan masih perkembangan juga, jadi nanti kami akan dipanggil terakhir sebagai saksi ahli,” pungkas perempuan berkacamata ini.

Baca Juga :   Di Kota Pasuruan Harga Cabai Semakin "Pedas"

Sekadar informasi, PT. Ultra Prima Abadi (PT UPA) diduga telah melakukan pelanggaran, setelah membuang limbah tanpa melalui Instalansi Pengelolahan Air Limbah (IPAL).

Limbah berbahaya itu dibuang di lahan bagian belakang pabrik yang berlokasi di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu.

Dari temuan tersebut, DLH Kabupaten Pasuruan mendatangi pada 8 November 2019, dan langsung melakukan penyegelan. (trn/ono)