Kereta Gantung di Bromo Tetap Berlanjut

1450

Pasuruan (WartaBromo.com)- Meski dapat penolakan, rencana pemerintah untuk membangun kereta gantung di kawasan Bromo sepertinya akan berlanjut.

Apalagi, rencana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gerbang Kertasusila, Kawasan Bromo Tengger Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lingkar Selatan.

Dalam dokumen setebal 150 halaman lebih itu, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 300 miliar lebih. “Sumber dana dari swasta,” tulis dokumen tersebut.

Merujuk dokumen tersebut, lokasi pembangunan kereta gantung itu berada di wilayah Kabupaten Probolinggo-Pasuruan. Tujuannya, untuk memfasilitasi wisatawan dari Penanjakan menuju kawah Bromo. Dan sebaliknya.

Kawasan Bromo-Tengger-Semeru memang menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk mempercepat laju ekonomi Jawa Timur, selain Gerbang Kertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya dan Lamongan).

Baca Juga :   Sempat Kosong, Stok Darah PMI Kabupaten Pasuruan Kembali Normal

Untuk tujuan itu, dana triliunan rupiah bakal digelontorkan pemerintah dalam berbagai bentuk program. Selain pembangunan kereta gantung yang digarap melalui skema kerjasama swasta, ada juga program Dewi Cemara dengan estimasi anggaran Rp 100 miliar melalui APBN, APBD dan KPBU.

Selain itu, masih ada juga dua program lain dengan estimasi anggaran setengah triliun rupiah lebih. Yakni, penerapan agropolitan dan minapolitan se kawasan BTS (Bromo-Tengger-Semeru).

Total estimasi biaya yang dibutuhkan untuk kedua proyek tersebut mencapai Rp 640 miliar lebih. Selain APBN dan APBN, kecukupan biaya akan didapatkan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Sayang, khusus terkait rencana pembangunan kereta gantung tersebut mendapat penolakan dari pelaku wisata. Selain mengubah karakter khas Bromo, keberadaan kereta gantung diyakini merugikan para penyedia jasa wisata. (tof/asd)

Baca Juga :   Pejabat Pemkot Hingga Pihak Swasta Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek SDN Gentong