Sidik Janggal “Istri Dijual”

17296
Ada beberapa bagian cerita yang terasa tidak utuh, terputus, hingga berpotensi menimbulkan disinformasi.

Oleh M. As’ad

KEHEBOHAN itu belum juga mentas. Di kalangan warga, kasus suami “menjual istri” di Rejoso menjadi bahan pergunjingan publik hingga saat ini.

Narasi media yang seirama ditanggapi beragam. Sebagian besar mengelus dada dengan tindakan SM, sang suami yang seolah hilang akal. Sebagian lagi rerasan mencoba mencari latar.

Kehebohan bermula dari beredarnya video hubungan badan istri SM dengan teman SM yang sampai ke keluarga sang istri. Bersama keluarganya, istri SM melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Minggu, 9 Februari 2020 lalu.

Kepada polisi, sang istri mengaku dipaksa oleh suaminya melayani teman-temannya. Dan, hari itu juga polisi berhasil menangkap SM.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bila peristiwa itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Oleh polisi, SM pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ada tiga tindak pidana sekaligus yang setidaknya disangkakan penyidik kepada SM. Yakni, UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan UU 44/2008 tentang Tindak Pidana Pornografi.

Sampai di sini, proses penyidikan seolah telah selesai. Polisi tinggal menyelesaikan berkas, melengkapi bukti, dan melimpahkannya ke kejaksaan guna diteruskan ke pengadilan.

Akan tetapi, sejatinya tidak sesederhana itu.

Bagaimanapun juga, kasus yang membuat guncang jagad media itu masih menyisakan sejumlah misteri. Ada beberapa bagian cerita yang terasa tidak utuh, terputus, hingga berpotensi menimbulkan disinformasi. Terutama, menyangkut motif dan juga tersangka dalam kasus ini.

Dalam kontruksi peristiwa pidana, motif diartikan sebagai sesuatu alasan yang bisa memicu seseorang untuk melakukan tindakan/perbuatan pidana.

Karena itu, saat proses penyelidikan, semua yang berpotensi menjadi motif biasanya ditabulasi. Setelah itu, masing-masing diuji berdasar keterangan saksi atau bukti yang didapat di lapangan.

Sebab itu pula, menentukan motif biasanya tidak bisa serta merta. Selain disesuaikan dengan bukti-bukti yang didapat, hal itu juga berpengaruh terhadap pasal yang dikenakan. Karena itu pula, motif erat kaitannya dengan modus.

Dalam kasus suami “jual istri” ini, keinginan meraih keuntungan finansial disebut sebagai motif si suami. Tentu saja, polisi memiliki alasan menyimpulkan motif ini. Sekalipun, agak sulit diterima.

Sesuai keterangan polisi, SM hanya mematok Rp 50 ribu sekali transaksi. Bahkan, ada beberapa yang cuma-cuma alias gratis. Bandingkan dengan kasus serupa yang di kabupaten yang “dihargai” Rp 1,5 juta sekali deal. Atau bahkan di Lumajang yang sampai ratusan juta.

Artinya, dengan hitung-hitungan akal, motif ekonomi tidak realistis. Apalagi, jika itu dikaitkah dengan piutang SM kepada teman-temannya. Menyerahkan istri untuk membayar utang Rp 50 ribu, tentu tidak masuk akal. Segila apapun cara berpikirnya si SM ini.

Dengan demikian, motif ekonomi jelas tidak begitu kuat. Atau bukan yang mendominasi. Karena itu, penggunaan frasa “suami jual istri” sejatinya berlebihan. Bahkan cenderung sensasional.

Pertanyaanya, jika ekonomi bukan menjadi motif yang mendominasi, lalu apa? Tentu, itu menjadi otoritas penyidik untuk mengungkapkannya.

Sakit hati karena tersinggung dengan omongan SM yang kerap menyebutnya “kurang perkasa”, bisa jadi. Atau, justru untuk bersenang-senang, siapa tahu. Sebab, dalam setiap adegan istrinya dengan temannya, SM selalu merekamnya.

Jika motif terakhir yang mendominasi, maka kasus ini lebih dekat pada problem mental orientasi seksual ketimbang kriminal. Yang tentu saja, pada titik tertentu dianggap sebagai persoalan moralitas. Dan, tentu saja, harus ada orang-orang khusus agar si pengidap kembali normal.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.