Terdakwa SDN Gentong Akui Ubah Mutu Beton saat Rehab

1062

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dedy dan Sutaji, dimintai keterangan dalam sidang kasus gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan, Senin (17/02/2020). Mereka mengakui ubah mutu beton saat proses rehab.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (13/02/2020), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menghadirkan dua ahli untuk dimintai keterangan.

Salah satu ahli, Mudji Irmawan yang telah memeriksa material bangunan gedung yang ambruk menyimpulkan, bangunan tersebut gagal konstruksi. Mulai mutu beton sampai kualitas galvalum tidak sesuai spesifikasi.

Pada persidangan kali ini, Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan menanyakan hal tersebut kepada dua terdakwa. Sutaji, selaku penanggung jawab teknis lapangan, mengakui keterangan ahli benar adanya.

Ia juga mengakui telah mengubah campuran komposisi beton, salah satunya memperbanyak campuran pasir daripada komposisi semen yang notabene lebih fundamental untuk sebuah bangunan.

Baca Juga :   240 Kades Terpilih di Kabupaten Pasuruan Dilantik

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Pasuruan Hafidi pun memastikan kedua terdakwa mengakui semua yang ada di surat dakwaan.

“Mereka mengakui mulai dari pemasangan yang tidak benar hingga campuran beton,” kata Hafidi.

Sidang akan dilaksanakan kembali pada Senin (24/02/2020). Pada agenda sidang selanjutnya, dua terdakwa dipersilahkan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

“Kalau mereka punya kami persilahkan. Siapa saja terserah mereka,” lanjut Hafidi.

Hari ini merupakan sidang ke enam kalinya kasus SDN Gentong. Pada sidang-sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan 20 saksi terkait kasus ambruknya atap kelas SDN Gentong, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) Rizal yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Jatim. (tof/ono)

Baca Juga :   Per Tahun, Penduduk Kabupaten Pasuruan Bertambah 9 Ribu Orang hingga Duda-Janda Ini Adalah Pengantin Pertama Pemakai Mobil Dinas Wali Kota Probolinggo | Koran Online 28 Jan