Terdakwa SDN Gentong: Saya Stres Dua Hari

1099

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua terdakwa kasus ambruknya atap kelas SDN Gentong, Dedy dan Sutaji, merasa terbebani. Sesaat peristiwa terjadi, keduanya mengaku sempat stres.

Pengakuan itu mereka ungkapkan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Senin (17/02/2020).

Awalnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Hafidi, dua terdakwa ditanya bagaimana perasaan mereka saat tahu atap bangunan itu ambruk hingga menelan dua korban.

“Saya stres dua hari,” ujar Dedy kemudian disusul jawaban yang sama oleh Sutaji.

Keduanya membaca berita dan merasa terbebani oleh peristiwa itu. Sebab, mereka berdua masih ingat proyek rehab gedung kelas yang atapnya ambruk tersebut adalah pekerjaan mereka.

Baca Juga :   Pilkades Sekar Putih, Ada Doorprize Sepeda Gunung hingga Kulkas

Selain itu pada sidang kali ini majelis hakim juga mengonfirmasi temuan ahli, Mudji Irmawan yang telah memeriksa material bangunan ambruk. Sebelumnya, ahli mengungkap gedung tersebut dinilai gagal konstruksi.

Keduanya tidak membantah apa yang menjadi temuan ahli. Kualitas galvalum hingga mutu beton saat pelaksanaan pembangunan diakui tidak sesuai dengan perencanaan (spesifikasi teknis)

Pada perencanaan, ketebalan galvalum disebut 1 mm, namun saat pembangunan ketebalan galvalum yang digunakan tidak sampai 1 mm. Selain itu, campuran beton juga diakui menambah komposisi pasir daripada semen.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (24/02/2020). JPU Hafidi menyebut dua terdakwa diberi hak untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

Baca Juga :   Punguti Parkir selama Setahun, Kota Pasuruan Dapat Rp2,14 Miliar

“Kalau mereka punya kami persilahkan. Siapa saja terserah, karena itu hak mereka,” ujar Hafidi. (tof/ono)