Wow, BPKH Kelola Uang Haji Rp 127 Triliun

1745
Dewas: Kalau Tak Disubsidi, ONH Bisa Rp 73 Juta

Pasuruan (Wartabromo.com)- Urusan keuangan jemaah haji saat ini berada di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai keuangan yang dikelola BPKH pun tak main-main. Tahun ini, badan yang baru dibentuk Juli 2017 itu sudah mengelola sebanyak Rp 127 triliun. Wow!

Besaran uang ini terungkap saat BPKH hadir di Kabupaten Pasuruan. BPKH melakukan sosialisasi bersama Komisi VIII DPR RI, Kemenag Jawa Timur dan Kabupaten Pasuruan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, serta KBIH.

“Kita ingin agar uang jemaah yang dikelola BPKH sebesar Rp 127 triliun ini aman. Kemudian bisa berkembang dan bisa memberikan manfaat untuk jemaah haji di Indonesia,” ujar Laksda TNI (Purn) Moechlas Sidiq, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI saat memberikan sambutan di Hotel Surya Prigen, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga :   Rapor Merah Keterbukaan Informasi Kota-Kabupaten Pasuruan

Moechlas sendiri adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang berasal dari Pasuruan-Probolinggo. Sebagai mitra komisi VIII, BPKH diajak untuk sosilisasi ke daerah-daerah. Karena jemaah haji di daerah juga tak kalah besar. Sehingga, Pasuruan pun dipilih menjadi salah satu tempat sosialisasi penting ini.

MITRA KERJA: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Laksdya TNI (Purn) Moechlas Sidik ikut memberikan pengawasan kepada BPKH saat bertemu stakeholder perhajian di Hotel Surya Prigen, Kamis (20/2/2020).

Sosialisasinya lebih fokus pada “Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji: Operasional dan sustainibiltas keuangan haji”.

Karena harus memberikan nilai manfaat, lanjutnya, maka BPKH diberikan kewenangan memutar uang jemaah dalam bentuk investasi. Bisa dalam bentuk pembelian surat-surat berharga, sukuk pemerintah atau berbentuk deposito di perbankan syariah.

“Nah, setelah diputar uangnya dan ada nilai manfaat (keuntungan), maka manfaatnya dikembalikan kepada jemaah lagi,” tegasnya.

Namun, kata Moechlas, pihak BPKH harus ekstra hati-hati. Sebab, pengelolaan harus benar-benar profesional, amanah, dan akuntabel. Selain itu, uang jemaah harus sustainable (keberlanjutan).

Baca Juga :   Gus Ipul Tantang Seniman 

“Makanya mencari investasinya harus benar-benar berhati-hati. Penempatannya harus betul. Termasuk bank penerima setoran juga harus amanah. Nek gak amanah, cokot kupinge ben kapok (Digigit kupingnya saja, biar jera, red),” ujar Moechlas disambut gerr peserta yang rata-rata dari stakeholder perhajian.

BPKH dibentuk berdasarkan UU nomor 34 tahun 2014. Tepatnya tertanggal 26 Juli 2017. Proses menjadi BPKH pun agak rumit. Selain melalui panitia seleksi (Pansel), mereka juga harus masuk fit and proper test DPR RI.

“Sebenarnya pembentukan BPKH kita agak terlambat. Malaysia saja sudah ada sejak tahun 1963. Namun, kita baru aktif dan efektif berjalan pada 2018. Meskipun proses pembentukannya pada pertengahan 2017,” ujar Dr Yuslam Fauzi, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPKH RI saat mengawali sambutan.

Yuslam menegaskan saat ini biaya ongkos naik haji (ONH) belum mengalami kenaikan sejak tiga tahun. Nilainya masih relatif sama Rp 35,2 juta. Padahal sebenarnya, ONH aslinya yang dibayarkan pemerintah bisa mencapai Rp 73 jutaan. “Kalau tidak disubsidi, ONH bisa mencapai Rp 73 juta,” tegasnya.

Baca Juga :   Ternyata Begini Cara Petugas Isi Air di Kereta Api

Gap yang besar antara Rp 73 juta menjadi Rp 35,2 juta inilah yang dihimpun dari pengelolaan dana jemaah melalui BPKH. Namun, Yuslam menilai “subsidi” ini tidak bisa selamanya. Apalagi, jika kuota jemaah haji pada tahun mendatang kian bertambah besar.

“Kalau dihitung berdasarkan kalkulasi keuangan, ini saja kita harus subsidi sekitar Rp 38 jutaan. Bayangkan, kalau kuota hajinya ditambah, maka sudah berapa subsidi yang harus dikeluarkan. Sementara, kita diminta untuk melakukan investasi dengan risiko yang harus kita ekstra hati-hati menjaganya. Inilah yang saya maksudkan dengan sustainibilitas (keberlangsungan) pengelolaan keuangan haji,” cetusnya.