Waduh! Pelamar Tak Hadir SKD Disanksi Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS Berikutnya

1861

Jakarta (WartaBromo.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memberi sanksi bagi pelamar lolos yang tidak hadir dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelamar tak hadir tidak akan bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun mendatang.

Berdasarkan data dari BKN, sampai saat ini ada 287.965 peserta yang tidak hadir dalam seleksi SKD. Jumlah ini 12,57 persen dari total 3,36 juta peserta yang dinyatakan lolos administrasi.

“Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya,” kata Bima Haria Wibisana, Kepala BKN dinukil dari Kompas.

Masih kata Bima, ada berbagai hal yang menjadi penyebab absennya pelamar. Seperti tidak mendapatkan izin dari perusahaan, dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Sederet Hal yang Patut Diteladani dari Syekh Ali Jaber

“Kenapa demikian, karena banyak pelamar yang iseng dan tidak melengkapi lamarannya. Mereka hanya coba-coba. Sebagian dari mereka itu rata-rata sudah bekerja, mereka tidak mendapatkan izin. Konsekuensinya, jika pas hadir di lokasi, itu program sudah terkunci dan tidak bisa mengikuti,” lanjutnya.

Sampai saat ini, proses seleksi dengan menggunakan CAT masih berlangsung di berbagai daerah. Ada 329 instansi yang terdiri dari 20 pusat dan 309 daerah, telah selesai melaksanakan SKD.

Sementara itu, 130 instansi yang terdiri dari 39 pusat dan 91 daerah masih melangsungkan SKD. Lalu sisanya yakni 62 instansi yang terdiri dari 6 pusat dan 56 daerah belum gelar seleksi. (may/ono)