Wow, BPKH Kelola Uang Haji Rp 127 Triliun

1745

Yang diinginkan mantan praktisi perbankan ini, adalah penguatan kelembagaan BPKH. Sebab, saat ini BPKH tidak bisa langsung melaporkan kegiatannya kepada presiden. Namun, harus berkoordinasi dulu dengan Kemenag.

Selain itu, dalam salah satu pasal di UU 34/2012 disebutkan, jika investasi mengalami kerugian, maka pihak BPKH harus menanggung renteng kerugian tersebut. “Ini juga ada pasal tanggung renteng, Pak. Jadi kalau rugi investasi itu, kita BPKH juga diminta ikut menanggungnya. Cuma ini kita harapkan bisa dievaluasi lagi. Dan perlu pemikiran bersama untuk melihat badan ini secara utuh,” tegas pria asal Betawi ini. (day/day)