Jaksa Tuntut Eks Ketua PSSI Kota Pasuruan 8 Tahun Penjara

1764

Pasuruan (WartaBromo.com) – Eks Ketua PSSI Kota Pasuruan Edy Heri Raspati harus bersiap menghuni penjara lebih lama. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2015 silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan kurungan penjara 8 tahun.

Selain itu, JPU juga meminta terdakwa membayar denda Rp 300 juta. Denda tersebut akan diganti kurungan 6 bulan kurungan penjara jika yang bersangkutan tak mampu membayar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Sumarno menjelaskan selain hukuman pokok itu, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti senilai Rp 3,8 miliar.

Uang itu harus dikembalikan dalam 1 bulan sejak berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana selama 4 tahun penjara.

Baca Juga :   Akhir Pekan, Waspadai Hujan dan Angin Kencang di Tapal Kuda

“Setelah tuntutan, agenda minggu depan pembelaan terdakwa,” ujar Sumarno saat dikonfirmasi WartaBromo, Jumat (21/02/2020).

Diketahui, kasus ini bermula dari temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dana hibah KONI untuk PSSI Kota Pasuruan tahun 2015 sebesar Rp 4,9 miliar. Dana hibah diperuntukkan untuk 8 kegiatan PSSI Kota Pasuruan.

Namun dari 8 kegiatan tersebut, terdakwa hanya melakukan 3 kegiatan yakni Porprov Jawa Timur tahun 2015, kegiatan tahunan Askot PSSI Kota Pasuruan, dan Piala Kemerdekaan Antar Klub Internal 2015.

Sementara 5 kegiatan lainnya merupakan kegiatan fiktif. Atas perbuatannya ini, terdakwa telah menilep uang negara sebesar Rp 3,8 miliar.

Terdakwa Edy Heri Respati dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tof/asd)

Baca Juga :   Abaikan Prokes, Ratusan Warga "Serbu" Dinas Koperasi untuk Urus Bantuan