Buruh PT Sari Rajut Demo Gara-gara Gaji Turun, hingga Dua Pria di Pasuruan Oplos LPG 3 Kg Demi Nyicil Mobil | Koran Online 22 Feb

1814

Beragam peristiwa kami sajikan pada 21 Februari 2020 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Sabtu (22/2/2020). Mulai Buruh PT Sari Rajut Demo Gara-gara Gaji Turun, hingga Dua Pria di Pasuruan Oplos LPG 3 Kg Demi Nyicil Mobil:

  1. Gaji Turun, Buruh PT Sari Rajut Demo

Pandaan (WartaBromo.com) – Ratusan karyawan PT. Sari Rajut Indah melakukan aksi demo di depan perusahaan, Jumat (21/02/2020). Mereka menuntut upah yang selama ini diberikan, harus sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Sebanyak 250 karyawan berjalan kaki sepanjang 2 kilometer dari bundaran Apollo hingga depan pabrik. Dengan membawa spanduk berisi tuntutan, mereka menyuarakan aspirasi sejak 08.30 WIB. Simak Selengkapnya.

  1. Demi Nyicil Mobil, Dua Pria di Pasuruan Oplos LPG 3 Kg
Baca Juga :   Paripurna P-APBD Kabupaten Pasuruan 2021, Pendapatan Anjlok Tapi Belanja Membengkak

Bangil (WartaBromo.com) – Dua laki-laki di Kabupaten Pasuruan diciduk polisi karena mengoplos LPG 3 kilogram (Kg). Keduanya mengaku kembangkan bisnis kotor tersebut untuk bayar utang, angsuran mobil.

Mereka adalah Muhammad Rusdi (34) warga Rembang, Kabupaten Pasuruan dan Mochamad Ahlal Firdaus (20) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Simak Selengkapnya.

  1. Jaksa Tuntut Eks Ketua PSSI Kota Pasuruan 8 Tahun Penjara
Edi Hari Respati, mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan saat dihadirkan pada rilis dugaan korupsi dana hibah PSSI Kota Pasuruan tahun 2013 hingga 2015. (Sumber foto: Sindonews)

Pasuruan (WartaBromo.com) – Eks Ketua PSSI Kota Pasuruan Edy Heri Raspati harus bersiap menghuni penjara lebih lama. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2015 silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan kurungan penjara 8 tahun.

Selain itu, JPU juga meminta terdakwa membayar denda Rp 300 juta. Denda tersebut akan diganti kurungan 6 bulan kurungan penjara jika yang bersangkutan tak mampu membayar. Simak Selengkapnya.

  1. Tak Sebatas Mencatat, Pendamping PKH Miliki Tugas Berat Ini
Baca Juga :   Wow, Komet Ini Melintas di Langit Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pasuruan diminta tidak sebatas mencatat dan menfasilitasi penyaluran bantuan. Tugas lebih pokok adalah membina keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi keluarga mandiri.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Mahmuda Nur mengatakan, saat melaksanakan fungsinya, pendamping bukan sebatas mendata, kemudian memfasilitasi proses penyaluran semata. Simak Selengkapnya.

  1. Menolak Lupa! Sederet Pernyataan Menteri yang Bikin Geregetan

Jakarta (WartaBromo.com) – Selama berjalannya Kabinet Indonesia Maju, berbagai kebijakan hingga pernyataan kontroversial datang dari berbagai menteri. Beberapa pernyataan malah jadi perbincangan warga hingga viral.

Ada beberapa pernyataan kontroversial para menteri yang telah dirangkum WartaBromo. Simak Selengkapnya.

Baca Juga :   Rem Blong, Sopir Dump Truck Lompat Cari Selamat