Tolak Penurunan Gaji, 15 Karyawan PT Sari Rajut Kena PHK

6403

Gempol (WartaBromo.com) – Sebanyak 15 karyawan PT. Sari Rajut Indonesia (SRI) kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka diberhentikan, lantaran tak sepakat dengan kebijakan penurunan gaji oleh perusahaan tekstil itu.

Adanya PHK tersebut terungkap saat 250 karyawan demo di halaman pabrik yang berada di Kecamatan Gempol, Kabupten Pasuruan, Jumat (21/02/2020).

Abdul Wachid, Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SP TSK SPSI) PT. SRI mengatakan, keputusan pemberhentian itu dinilai sepihak.

Sikap perusahaan juga terkesan semena-mena, dikarenakan karyawan diberhentikan gara-gara enggan menandatangani perubahan kontrak kerja.

“Mereka memberi keputusan sepihak, jadi mereka disuruh menandatangani kontrak dengan gaji Rp2,6 juta. Karena gak mau, jadi diberhentikan,” ungkap Wachid.

Baca Juga :   Gus Ipul Minta PMI Selesaikan Masalah Kekurangan Stok Darah

Sebanyak 15 orang tersebut merupakan karyawan produksi. Masing-masing menempati bagian pengiriman, pencelupan dan, finishing.

Sebelumnya, karyawan tersebut pada tahun 2019 oleh perusahaan diberikan gaji Rp3,8 juta. “Bukannya naik malah menurun jadi Rp2,6 juta. Per tahun ini di bulan Januari kemarin,” ungkapnya.

Menurutnya, meskipun perusahaan tidak mampu untuk menggaji sesuai di angka Rp4 juta, karyawan, menurutnya masih bisa memaklumi. “Kami bisa memaklumi, tapi setidaknya kan stagnan, bukannya malah menurun,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, alasan perusahaan mengurangi gaji karyawan disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Hanya saja, apa yang disampaikan pihak perusahaan tak tak sesuai dengan kenyataan, karena sepanjang sepengetahuannya, pabrik ini masih memiliki kemampuan.

Baca Juga :   Bulan Depan, Teno Bukan Lagi Wali Kota

“Tapi produksi berjalan terus, bahkan bahan baku kemarin datang lagi,” sambungnya.

Terpisah, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Ahmad Shodik mencoba mengklarifikasi apa yang disampaikan para buruh.

Dijelaskan, perusahaan melakukan PHK dan pengurangan gaji, sebagai langkah efisiensi, dikarenakan tidak mampu untuk membayar upah minimum kabupaten/kota 2020.

“Produksi menurun, dan berusaha menyelamatkan perusahaan dengan cara mengurangi karyawan dan gaji,” ungkap Shodiq kepada WartaBromo via WhatsApp.

Ia juga mengungkapkan, persoalan gaji dan PHK ini masih dalam proses penyelesaian. Harapannya, kedua pihak bisa mendapatkan keputusan terbaik. “Bukan saling melakukan penekanan satu sama lain. Baik antara perusahaan dan pekerja,” pungkasnya. (nul/ono)