Penyelundupan Obat Terlarang ke Rutan Bangil Digagalkan

3955

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Rencana M. Rukhul Amin dan M. Maulid Sihabuddin untuk memasok obat terlarang ke dalam rumah tahanan (Rutan) Bangil pada Kamis (27/02/2020) digagalkan petugas.

Atas aksi nekatnya itu, kedua warga Prigen dan Sukorejo itu diserahkan ke polisi guna penyidikan lebih lanjut. “Keduanya langsung kami serahkan ke Polsek Bangil,” kata Heka Sandiar Putra, kepala Pengamanan Rutan Bangil.

Heka mengatakan, keberhasilannya mengungkap rencana penyelundupan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik keduanya.

Pagi itu, Rukhul dan Sihab yang bermaksud membesuk Abdul Hamid, menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas pun lantas memeriksa barang bawaan mereka.

Petugas makin curiga lantaran saat diperiksa, keduanya terlihat ketakutan. Apalagi, didapati barang tak lazim dalam mi instan yang mereka bawa itu.

Baca Juga :   Dikhawatirkan Kabur, Dua Pejabat Diknas Pasuruan Dijebloskan Penjara

“Terus kami tanyai, dan akhirnya mengaku kalau memasukkan butiran Pil Logo Y ke dalam mie instant yang dimasukkan ke plastik,” ungkapnya.

Atas temuannya itu, petugas lantas meminta keduanya membuka bagasi kendaraan. Dan hasilnya, ditemukan 8 butir pil dengan Logo Y yang sama dalam bungkus rokok.

Menyusul temuan itu, pihaknya kemudian menghubungi Polsek Bangil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami serahkan kedua pengunjung kepada Polsek Bangil. Sedangkan si Hamid (warga binaan) kami interograsi dan pasti akan ada konsekwensi yang diterima,” singkatnya.

Konsekwensi yang diterima yakni mencabut hak persyaratan bersyarat (PB). Dimana Hamid mendapatkan PB dan akan bebas pada Juli mendatang. Gara-gara kasus ini ini, maka hukumannya dikembalikan seperti sedia kala.

Baca Juga :   Kepala Rutan Bangil Berganti, Ini PR Mendesak untuk Dituntaskan

“Masa tahanan sama ketika vonis. Kalaupun ada potongan masa tahanan atau remisi, semuanya dicabut dan dikembalikan seperti semua, yakni pidana murni” jelasnya. (mil/asd)