Kebijakan Baru Kemenag, CJH Meninggal Dunia atau Sakit Permanen Bisa Digantikan Keluarga

5782

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kementerian Agama punya kebijakan baru terkait penyelenggaraan haji tahun 2020. Calon jamaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen, bisa digantikan keluarga.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi penyelenggaraan Umrah dan Haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi. Kebijakan baru tersebut ada dalam Surat Edaran Nomor 20002 tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji.

Dalam edaran tersebut dikatakan jika jamaah haji yang sakit atau meninggal, berhak menunjuk keluarga untuk menggantikan pemberangkatan haji. Jemaah bisa memberikan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Untuk memberikan kepastian layanan kepada jemaah haji, maka pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia dan sakit permanen tetap dapat dilaksanakan dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Imron.

Baca Juga :   Curhat Petugas Coklit Keliling di Tengah Pandemi, Dikira Robot hingga Tak Dibukakan Pintu

Imron kemudian membeberkan prosedur pengajuan penggantian. Keluarga CJH yang meninggal harus melaporkan ke ketua RT/RW, lurah, dan camat setempat. Pemberkasan pun harus dilengkapi, seperti akta kematian dari Dinas Dukcapil atau surat kematian dari kelurahan atau desa.

Setelah dokumen telah lengkap, barulah pembuatan surat kuasa dilakukan. Surat kuasa ini berisi pelimpahan nomor porsi jemaah meninggal, dengan tanda tangan beberapa pihak. Seperti suami, istri, anak kandung, menantu, dan diketahui oleh perangkat desa setempat.

Berkas lain juga harus dilengkapi, di antaranya surat keterangan tanggung jawab mutlak asli yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah meninggal dan bermaterai. Ada pula setoran awal atau setoran lunas BPIH asli.

Ditambah salinan KTP, KK, akta kelahiran/surat kenal lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang meninggal dengan dilegalisir dan disetempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Apresiasi Pelaksanaan Simulasi Pengamanan Pilkada 2020

Sementara untuk CJH yang sakit permanen, dokumen hampir sama. Namun, surat kematian diganti dengan surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jemaah mengalami sakit yang permanen.

Sakit permanen yang dimaksud seperti penyakit yang mengancam jiwa. Di antaranya paru obstruktif kronis derajat IV, gagal jantung stadium IV, chronic kidney disease stadium IV, HIV/AIDS, dan stroke hemoragik luas.

Gangguan jiwa berat juga termasuk permanen, yang meliputi skizofrenia berat, demensia berat, dan retardasi mental berat. Serta penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, seperti keganasan stadium akhir, Tuberkolosis TDR, sirosis atau hepatitis.

“Setiap prosedur harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena ini aturan yang sudah diberlakukan oleh pusat dan dijalankan oleh semua kota/kabupaten se-Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :   Sopir Trailer Ditetapkan Tersangka Terkait Laka yang Tewaskan 7 Korban di Purwodadi

Jika semua berkas sudah rampung, CJH pengganti harus mengajukan surat permohonan kepada Kemenag setempat. Baru kemudian petugas akan melakukan verifikasi persyaratan, dan menerbitan surat rekomendasi.

Kemudian proses validasi oleh Kanwil Jatim dilakukan, dan juga pembuatan surat usulan pelimpahan nomor kursi. Terakhir, penerbitan bukti SPPH (surat pendaftaran pergi haji) kepada penerima pelimpahan nomor kursi.

“Kalaupun jemaah haji meninggal ketika hari keberangkatan, juga bisa langsung diganti. Kita akan bantu banyak,” ucapnya.

Sejauh ini kata Imron, sudah ada lima orang yang mengajukan pergantian ke Kemenag Kabupaten Pasuruan. “Tiga orang dari Bangil dan dua lainnya dari Purwosari. Ini jelas kemudahan aturan yang dibuat Pemerintah Pusat. Lebih luwes dari kebijakan tahun lalu,” tandasnya. (mil/may)