Ini Bukti Catatan Duit PSSI ke Ketua Dewan

3548

Pasuruan (WartaBromo.com)- Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan diduga kuat turut menerima aliran dana hibah PSSI tahun 2015.

Dugaan tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta keterangan para saksi dan terdakwa yang juga Ketua PSSI setempat, Edy Hari Respati alias Didik.

Ditemui di Lapas Kelas II B Kota Pasuruan, Didik sempat menunjukkan catatan buku agenda yang menjadi bukti ploting aliran dana ke Ismail.

“Kan setiap selesai pencairan, dana itu saya serahkan ke Ismail,” kata Didik yang mengenakan rompi tahanan ketika ditemui, Selasa (3/03/2020) pagi.

Merujuk buku catatan tersebut, ada enam kali aliran dana ke politisi PKB itu dengan nilai masing-masing sebesar Rp 300 juta. “Totalnya Rp 1,8 miliar,” ungkap Didik.

Baca Juga :   Ketua DPRD Kota Pasuruan Dipanggil KPK

Sesuai catatan yang tertulis dalam dokumen tersebut, penyerahan pertama terjadi pada 13 Februari 2015, sesaat setelah pencairan dana hibah PSSI tahap pertama cair.

Kemudian, tanggal 17 Maret 2015; 28 April 2015; 26 Mei 2015; 7 Agustus 2015; dan 10 September 2015. “Masing-masing Rp 300 juta,” jelas Didik.

Bukti yang disodorkan Didik itu pun sejalan dengan penuturan para saksi. Baik saat dimintai keterangan penyidik di Mapolda maupun persidangan.

“Saya tidak tahu mengapa setelah pencairan selalu diserahkan. Yang jelas, setelah pencairan selalu diberikan dulu kepada Ismail,” kata Helmi dalam BAP-nya.

Penuturan Helmi diamini Herman Santoso, saksi lain yang juga sempat dihadirkan dalam persidangan. Sehari-hari, Herman berdinas di Satpol PP setempat. Akan tetapi, peranannya bisa dibilang sebagai orang kepercayaan terdakwa. Bahkan, tercatat beberapa kali ia diajak menyerahkan uang tersebut kepada Ismail.

Baca Juga :   Kasus PSSI, Hakim Perintahkan JPU Tetapkan Ketua Dewan Tersangka

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandanganinya sebelumnya, tercatat ada lima kali ia ikut menyerahkan uang itu ke Ismail. Kendati tidak mengetahui berapa angkanya, ia mengetahui bila uang tersebut merupakan pencairan hibah KONI ke PSSI. “Tahu diberitahu Pak Heri,” kata Herman.

Baca juga: https://www.wartabromo.com/2020/03/02/jurus-utang-sang-ketua-dewan/

Ismail sendiri enggan memberikan banyak komentar terkait ‘nyanyian’ Didik itu. “Tidak lah. Itu tidak benar,” katanya, Senin (2/03/2020).

Dalam keterangannya di BAP, Ismail menyebut uang tersebut merupakan pengembalian utang. Tetapi, Ismail tidak memiliki bukti terkait alibinya ini. (tof/asd)