Bea Cukai Probolinggo Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Lumajang

3455

Probolinggo (wartawabromo.com) – Bea Cukai Probolinggo menggerebek pabrik rokok tak bercukai di Kabupaten Lumajang. Kerugian negara akibat rokok tanpa cukai itu ditaksir sebesar Rp1.465.203.000.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman rokok batangan dan pengepakan rokok ilegal di daerah Senduro, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama kurang lebih tiga hari,” ungkap Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan pada Rabu, 11 Maret 2020.

Penggerebekan itu, menurut Andi, sejatinya dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB, di gudang/bangunan belakang rumah SY, wargaDusun Tugu Desa Burno Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Saat digerebek beberapa karyawan tengah melakukan pengepakan rokok ilegal.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 339 karton atau 2.469.500 batang rokok ilegal.

Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.518.890.000. Terdiri dari 129 karton rokok jenis SKM merk Pasti Pas Bold, 135 karton rokok jenis SKM batangan, 30 karton etiket merk Djaran Goyang.
Selain itu 1 karton alat press pemanas dan 23 karton kertas grenjeng rokok turut diamankan.

Rokok-rokok itu, sudah dikemas untuk dijual eceran tanpa dilekati pita cukai. Kerugian negara akibat rokok ilegal itu, diperkirakan mencapai Rp1.465.203.000.

Dengan menggunakan 2 truk, barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Probolinggo di komplek Pelabuhan Probolinggo. Begitu juga dengan SY, selaku pemilik pabrik rokok ilegal.

Kasus ini, menurut bea cukai sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang.

“Bahwa Bea Cukai secara kontinyu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya,serta instansi terkait lainnya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir,” tandas Andi. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.