MUI Keluarkan Fatwa Larangan Salat Jumat di Kawasan Bahaya Covid-19

1623

Jakarta (WartaBromo.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa ibadah salat Jumat terkait wabah virus corona (Covid-19). Umat Islam diperkenankan meninggalkannya, diganti dengan salat Zuhur.

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin dalam rilis fatwa ini mengungkapkan, setiap umat Islam boleh meninggalkan salat Jumat, bila berada di lingkungan yang memiliki potensi tinggi paparan Covid-19.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang,” kalimat tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (17/3/2020)

Dilanjutkan Hasanuddin, bilamana kondisi mengancam itu yang dihadapi, maka seorang muslim boleh meninggalkan salat Jumat, yang kemudian menggantinya dengan salat zuhur di tempat kediaman.

Baca Juga :   Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tidak Divaksin Covid-19

Selain tak salat Jumat, seseorang yang berada di daerah wabah, juga dianjurkan  ibadah salat lima waktu secara munfarid, tak melakukannya secara berjemaah.

“Atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya,” ungkap Hasanuddin menyambung kalimat.

Namun ditegaskan, bagi umat Islam yang berada di wilayah dengan potensi kecil terjangkit Covid-19, tetap memiliki kewajiban melaksanakan salat Jumat di masjid.

Meski demikian, ia mengimbau untuk sedapat mungkin tetap mengurangi kontak fisik, selain membawa sajadah sendiri, dan sering-sering cuci tangan. Menurutnya, menjaga diri agar tidam terpapar virus corona wajib dilakukan.

“Seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” tandasnya.

Baca Juga :   Ini Kata Jokowi Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Pada muslim yang positif Covid-19, MUI secara tegas melarang untuk salat Jumat berjemaah di masjid. Tentunya, disarankan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur ditempat masing-masing.

“Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan,” tegasnya.

Artinya, larangan untuk mereka yang positif itu juga pada kegiatan jemaah salat lima waktu, rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya. Bahkan, tak boleh menghadiri pengajian umum maupun tabligh akbar.

Dalam fatwa, diungkapkan Hasanuddin, MUI pun mengharamkan umat Islam mengikuti salat jumat ketika kondisi wabah Covid-19 di suatu kawasan tidak terkendali.

Tapi, bila saja wabah penyakit masih terkendali, semua umat Islam wajib hukumnya melaksanakan salat jumat di masjid. (ono/ono)

Baca Juga :   Diterjang Angin Kencang, 7 Rumah dan 1 Madrasah Rusak hingga Mobdin Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Dikembalikan Gegara Sering Mogok | Koran Online 10 April