Pemkab Pasuruan Tutup Sebagian Tempat Wisata

4137

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Pasuruan ditutup sementara. Penutupan ini berlaku hingga akhir Maret mendatang.

Penutupan tempat wisata tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 100/160/424.013/2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan, Agung Mariyono mengatakan, keputusan menutup tempat-tempat pariwisata yang menjadi asset daerah tak lain untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung, serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

“Adanya Surat Edaran Bupati Pasuruan tentang kewaspadaan terhadap Covid-19, maka dengan ini kami menutup empat daya tarik pariwisata di Kabupaten Pasuruan mulai 19-31 Maret 2020,” kata Agung saat dihubungi via telepon, Kamis (19/03/2020).

Baca Juga :   Bawa Sabu, Sopir Pickup Ayam Potong Asal Gempol Ditangkap hingga Cara UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 Juta | Koran Online 27 Ags

Keempat wisata tersebut yakni Pemandian Alam Banyubiru, Ranu Grati, Museum Kabupaten Pasuruan di Pandaan, serta Pos pintu masuk Wisata Budaya Tengger yang berada di Desa Baledono dan Desa Mororejo, Kecamatan Tosari. Tempat wisata tersebut merupakan aset Pemkab Pasuruan.“Sudah kita pasang semua (baliho penutupan, red), agar para pengunjung bisa memahami. Karena ini demi kebaikan kita bersama,” singkatnya.

Selain aset daerah, ada beberapa pengusaha yang juga menutup tempat wisatanya. Diantaranya Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Kebun Raya Purwodadi, Taman Dayu Water Park, Tretes Tree Top, Kebun Pak Budi, Air Terjun Kakek Bodo, Air Terjun Putuk Truno, Saygon Water Park dan Bukit Flora.

Baca Juga :   Warga Winongan Terluka Kena Ledakan Bondet

“Ada yang menutup nya pada hari senin sampai jumat. Kalau sabtu dan minggu tetap buka. Seperti Kebun Pak Budi dan Saygon Waterpark,” jelas Sekretaris Disparbud Kabupaten Pasuruan, Gunawan Wicaksono.

Sementara beberapa tempat wisata lain, memilih tetap beroperasi hingga sekarang. Namun demikian, Disparbud telah mengeluarkan imbauan, supaya pengelola tempat wisata memiliki standar kesehatan sendiri.

Imbauan ini ditujukan di antaranya kepada Taman Safari Indonesia II Prigen, Bhakti Alam, Kaliandra Sejati, Pintu Langit, Cimory dan Kebun Kurma.

“Bila tidak melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan tersebut, maka untuk selanjutnya akan diIakukan penutupan. Seluruh kegiatan yang sifatnya mengundang orang banyak agar ditunda lebih dulu. Keluhan dan kebutuhan informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi Posko Gugus Tugas Kewaspadaan Covid – 19 yang bertempat di lantai 3 kantor Dinas Kesehatan dengan Nomor telepon O85334415276,” tutupnya. (mil/may)